Masa Jabatan Gubernur Khofifah Berakhir 31 Desember 2023

Masa Jabatan Gubernur Khofifah Berakhir 31 Desember 2023

Penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak serta pimpinan DPRD Jatim Kusnadi.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak secara resmi akan mengakhiri masa jabatan periode ini  pada 31 Desember 2023. 

Kepastian tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin, 6 November 2023.

BACA JUGA:Protes Soal Pj Kepala Daerah, DPRD Jatim Minta Kemendagri Lebih Bijak

BACA JUGA:Cara Fraksi DPRD Jatim Kawal Pemilu 2024 

Sejatinya, masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Masa Jabatan 2019-2024.

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Diisi Pusat, DPRD Jatim Protes Demokrasi Gagal

BACA JUGA:DPRD Jatim Usul Bangun Pelabuhan Perikanan di Pantai Payangan

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Oleh sebab itu, mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023. 

BACA JUGA:Berangkatkan Gerak Jalan Mojosuro, Gubernur Khofifah Sabet Rekor MURI

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Terima Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono dari Pemkot Batu

Usulan pemberhentian keduanya ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak serta Pimpinan DPRD Jatim dan disaksikan puluhan anggota DPRD Jatim, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta jajaran Ka OPD Pemprov Jatim.

Seusai sidang paripurna, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa usulan  pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Indonesia vs Thailand, Khofifah: Selamat Indonesia Juara Partai Terakhir Indonesia Masters Super 100

Sumber: