Waspadai Bank Gelap Berkedok Koperasi

Waspadai Bank Gelap Berkedok Koperasi

Surabaya, Memorandum.co.id - Adanya bank gelap yang berkedok koperasi membuat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya geram. Untuk itu, dinas koperasi minta masyarakat berhati-hati. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada koperasi agar tidak beroperasi seperti layaknya bank. Ini menindaklanjuti surat edaran Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi  UKM RI no:38/Dep.6/2019. “Memang ada beberapa koperasi di masyarakat yang dipakai kedok saja untuk menjalankan praktik seperti perbankan. Koperasi model seperti ini meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan,” kata Widoso Suryantoro, Minggu (12/1). Jika koperasi melayani seperti itu, masih lanjut dia, tidak boleh. Sebab koperasi yang betul hanya melayani anggota. Kalau melayani masyarakat banyak, namanya perbankan dan masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik  bank gelap berkedok koperasi ini, masih kata Widodo, itu seperti rentenir. Agar masyarakat tertarik dan  percaya, mereka  memakai nama koperasi. “Jadi mereka ini tidak memakai azas koperasi dan hanya namanya saja koperasi,” tegas dia. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang dirugikan bank gelap yang berkedok koperasi untuk melaporkan ke polisi dengan membawa bukti yang lengkap. Diakui nama-nama koperasi model seperti itu sendiri ada yang terdaftar pada dinas koperasi. Pihaknya sendiri tidak tahu jika dipakai praktek seperti itu. Maka, pihaknya memperingatkan koperasi tersebut dan bahkan sudah ditindak aparat kepolisian karena pidana. Sebab, masyarakat yang pinjam uang itu melaporkan karena bunganya sangat memberatkan. “Saya tidak  bisa menjawab berapa banyak koperasi yang ditindak polisi karena polisi yang lebih tahu. Selama ini yang kita lakukan adalah pembinaan,” ungkap dia. Ia menammbahkan, koperasi harus melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) minimal setahun sekali. Jika tidak melaksanakan akan diberi peringatkan hingga tiga kali. Kalau tetap tidak  melaksanakan RAT akan diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sebab, badan hukum koperasi itu yang mengeluarkan adalah kementerian koperasi. “Kita laporkan kepada kementerian koperasi agar dihentikan dan disanksi,”  ucap dia. Di Surabaya sendiri, Widodo mengungkapkan  ada beberapa koperasi yang diperingatkan hingga diberhentikan oleh kementerian koperasi. Itu  kebanyakan koperasi simpan pinjam. “Di Surabaya ada 1.700 koperasi. Yang melakukan RAT ada 800-an,” kata dia. Namun untuk  900 koperasi lainnya, Widodo menambahkan tidak di bawah pembinaan Dinas Koperasi Surabaya. Untuk koperasi yang memiliki anggota antarkota di bawah pembinaan  Dinas Koperasi Jatim. Sedangkan yang anggotanya   antarprovinsi,  pembinaannya oleh Menteri Koperasi RI. (udi/rif/gus)

Sumber: