Pengedar Sabu Peterongan Digerebek
Jombang, memorandum.co.id - Dua Polsek jajaran Polres Jombang, Polsek Peterongan dan Polsek Mojowarno, membekuk pengedar sabu-sabu serta sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan unit Reskrim Polsek Peterongan, Jumat (10/1) sore. Dan tersangka yang diringkus adalah Sodik Muslim (29), seorang buruh serabutan, warga Dusun Kapas, RT 007/RW 001, Desa Dukuhklopo,Kecamatan Peterongan. “Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini prosesnya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia, Minggu (12/1). Barang bukti yang disita, lanjut dia, berupa seperangkat alat isap atau bong, sebuah paket sabu dengan berat 0,29 gram, 11 plastik klip bekas sisa sabu, sebuah pipet kaca, dua korek api, dua sekrop kecil, 1.005 butir pil dobel L, uang tunai Rp 75.000, serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. "Kita pastikan tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni pasa 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tutur Hariyono. Sementara penangkapan kedua dilakukan unit Reskrim Polsek Mojowarno. Dari hasil penggerebekan di sebuah warung kopi di Dusun/Desa Selorejo, petugas tanpa kendala meringkus Johan Wahyudi alias Bejo (37), asal Desa Kebondalem, Kecamatan Mojoagung. Termasuk, menyita barang bukti berupa total 2.435 butir pil setan, berikut sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. “Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Hariyono.(wan/dhi)
Sumber: