Resmi Menikah, Penyidik Bakal Restorative Justice Kasus Pengeroyokan di Bawah Jembatan Suramadu

Resmi Menikah, Penyidik Bakal Restorative Justice Kasus Pengeroyokan di Bawah Jembatan Suramadu

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo dan dua dari tiga tersangka pengeroyokan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua dari tiga pelaku pengeroyokan, Amelia, warga Jalan Wonokusumo Lor. Pelaku berinisial AF (19), warga Kabupaten Sampang, Madura.

Dia merupakan pacar dari korban sekaligus otak pengeroyokan. Dia diamankan berikut pelaku berinisial AM (23) asal Bangkalan. Sedangkan satu pelaku lain, berinisial AB (20), asal Sampang, Madura masih buron.

Dari pengungkapan kasus itu, kepolisian menyita barang bukti mobil Toyota Calya yang dipakai sebagai sarana melakukan pengeroyokan. Selain itu, turut menjadi barang bukti dua potong kaos warna putih.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Ancam Pecat jika ASN Ketahuan Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo memapaparkan, jika motif pengeroyokan tersebut bermula saat korban menolak kemauan pelaku AF untuk menggugurkan janin di kandungannya. 

BACA JUGA:Nafsu Birahi Jadi pemicu Mertua di Pasuruan Tega Hilangkan Nyawa Menantu

"Untuk modus operandi, korban disuruh menggugurkan kandungan. Namun korban menolak, sehingga antara pelaku emosi dan memukul korban secara bersama-sama," kata M Prasetyo, Kamis 2 November 2023, petang.

Prasetyo menjelaskan, aksi pengeroyokan itu bermula Minggu 22 Oktober 2023 pukul 11.00. Saat itu, korban menelepon pelaku AF, memberitahukan jika dirinya hamil. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban AF dan meminta bertemu di Surabaya.

"Kemudian pada pukul 16.00, para pelaku bertemu dengan korban dibawa ke bawah jembatan Suramadu. Korban lalu disuruh masuk ke mobil untuk membicarakan kehamilan korban itu," imbuh Prasetyo.

Ketika di dalam mobil, korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum pil yang ternyata adalah pil KB. Karena korban menolak, lalu terjadi cekcok. AF dan pelaku lain emosi lantas melakukan aksi pengeroyokan.

"Kemudian, perkara ini yang beberapa hari ini viral korban bermohon guna melakukan pencabutan pelaporan dan mohon untuk perkara ini diselesaikan melalui restorative justice," tegas M Prasetyo.

Sementara Amelia, korban pengeroyokan mengatakan jika ia dan keluarganya telah memaafkan ulah pelaku. Dua belah pihak keluarga juga sepakat berdamai. "Pelaku juga sudah minta maaf ke keluarga saya dan siap bertanggungjawab," aku dia.

Meski kasus masih bergulir, Amelia dan AF juga sudah melakukan pernikahan, Rabu 1 November 2023. Pernikahan itu dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sekitar tempat tinggal korban. "Sudah (menikah) kemarin. Di KUA Surabaya," tutup dia.(fdn)

Sumber: