Freddy: Usulan Calon Pj Gubernur Jatim Jangan Tabrak UUD 1945
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Freddy Poernomo -Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM - DPRD Jatim dikabarkan hanya mengantongi satu nama usulan penjabat (Pj) Gubernur Jatim.
Meski seharusnya wakil rakyat berkantor di Jalan Indrapura nomor 1, Surabaya ini, bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jatim.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Harus Adil dengan Semua Kekuatan Politik
BACA JUGA:Tokoh Seniman Jatim: Pj Gubernur Wajib Pahami Karakter Jawa Timur
Freddy Poernomo, anggota Komisi A DPRD Jatim menyampaikan, jika tidak hati-hati maka usulan calon nama penjabat gubernur berpotensi menabrak aturan lebih tinggi.
BACA JUGA:Freddy Poernomo: Pengganti Khofifah sebagai PJ Gubernur Harus Punya Otoritas Kuat Pimpin Jatim
BACA JUGA:Bahas Pj Gubernur Jatim, DPRD Temui Kemendagri
Freddy yang juga politisi senior Partai Golkar ini menyampaikan, bahwa makna demokrasi itu pilihan. Bisa terbuka atau tertutup atau pilihan lain.
“Amanah pasal 18 UUD 1945, jadi bukan usulan,” tegas Freddy Poernomo, Selasa, 31 Oktober 2023.
Freddy mengingatkan, jangan mengulang seperti penunjukkan 13 Pj bupati/wali kota di Jatim beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:DPRD Jatim Apresiasi LKPj Gubernur 2022
BACA JUGA:Pansus LKPj Gubernur Siap Gunakan Hak Interpelasi
Di mana DPRD Kab/Kota mengusulkan 3 nama, oleh gubernur dikirim ke Kemendagri 3 nama yg berbeda dengan usulan DPRD kabupaten/kota.
“Turun nama Pj atas keputusan Kemendagri yang berbeda dengan usulan gubernur dan DPRD kabupaten/kota. Apa ini makna demokrasi yg diamanahkan oleh UUD 1945.
Sumber: