Polda Jatim Segera Gelar Perkara Dugaan Proyek Fiktif di PT IMS

Polda Jatim Segera Gelar Perkara Dugaan Proyek Fiktif di PT IMS

Polda Jatim Segera Gelar Perkara Dugaan Proyek Fiktif di Tubuh INKA Madiun--

SURABAYA, MEMORANDUM - Polda Jatim bekerja ekstra untuk mengungkap dugaan korupsi di tubuh anak perusaan PT INKA Madiun, yakni PT INKA Multi Solusi (IMS).

Lebih dari 10 orang baik swasta rekenan PT IMS mapun petinggi IMS telah dimintai keterangan di Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jatim.

Mereka ditengarai berbuat pidana korupsi, dibalik proyek fiktif seputar perkereta apian yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

Mohammad Yunus, selaku pengadu dugaan permainan   proyek yang diarahkan mantan direktur dan komisaris anak perusahaan PT INKA ini, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

“Jujur saja kami sangat mengapresiasi, kinerja dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah banyak mengambil langkah dan memeriksa sejumlah petinggi PT IMS. Dan, kami yakin tidak akan lama lagi, pengaduan kami akan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Yunus.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Korupsi, Eks Dirut dan Komisaris PT IMS Dipolisikan

Sumber di lingkungan Ditkrimsus Polda Jatim nama-nama yang sudah diundang untuk diklarifikasi dugaan korupsi ini di antaranya: MNS, ESW, BST, FDA, AWK, AKR, SKR serta 6 orang lain yang berasal dari vendor fikif.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jatim Kombespol Farman SH MH menegaskan, dalam waktu dekat dugaan korupsi di tubuh PT IMS anak perusahaan PT INKA Madiun akan digelar.

“Saya sudah panggil penyidik, lalu saya perintahkan untuk segera melakukan gelar perkara, sejauh mana kasus itu terjadi. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana korupsi, akan kami tingkatkan dari penyelidikan atau pulbaket menjadi penyidikan,” jelasnya.

Farman juga membenarkan, sudah beberapa pihak yang dianggap tahu dan bertanggungjawab terhadap proyek yang diduga fiktif dan penyimpangan dalam investasi berupa investasi dan asuransi sudah diundang dan didengar keterangannya.

Sejak diadukan ke Polda Jatim, Senin  17 Juli lalu, Yunus yang warga Jombang ini mengaku sering komunikasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan bukti agar kasus ini bisa naik menjadi penyidikan.

“Sebagai warga negara, kami hanya ingin memerangi kebathilan dalam proyek yang diduga melibatkan transaksi keuangan miliaran rupiah ini. Tujuan lain, selain pelaku atau yang menikmati dugaan korupsi ini dihukum, keuangan negara bisa diselamatkan dan tidak berkelanjutan,” harapnya.


BACA JUGA:Diduga Terlibat Korupsi, Eks Dirut dan Komisaris PT IMS Dipolisikan

Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa? Yunus mengaku tidak hafal, yang pasti para petinggi IMS dan vendor.  Dua mantan petinggi PT IMS yang dalam bidikan kasus ini,  adalah mantan komisaris berinisial MNS dan eks direktur berinisial EWS.

Laporan tersebut, kata Yunus, mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 tertanggal 11 Februari 2019.

Pemeriksaan BPK ini dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengadaan, dan investasi pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (semester 1) di Madiun yang mendapati adanya korupsi yang diduga dilakukan dua mantan pejabat.

Yunus menyebut, kedua mantan orang yang pernah menjabat di PT IMS itu dilaporkan atas dugaan tranksasi fiktif sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Pada Desember 2017 MNS saat menjabat  Komisaris Utama PT IMS Madiun dan EWS selaku direktur utama.

Dalam laporan keuangan PT IMS per 31 Desember 2017, tercatat nilai total aset sebesar Rp 852 miliar dengan nilai aset lancar senilai Rp 720 milar.

Untuk menurunkan beban bunga akibat tingginya nilai Debt to Equity Ratio (CDER), Direksi PT IMS melakukan beberapa upaya di antaranya mencari alternatif investasi untuk mendapatkan pendapatan bunga yang optimal. Untuk itu, Direksi PT IMS menempatkan sebagian kas perusahaan ke berbagai instrumen keuangan.


BACA JUGA:Diduga Terlibat Korupsi, Eks Dirut dan Komisaris PT IMS Dipolisikan


Pada 22 Maret 2018, Direksi PT IMS memerintahkan Kepala Divisi Keuangan untuk menutup investasi pada salah satu lembaga keuangan.

Karena penutupan dilakukan sebelum jatuh tempo maka muncul denda atau penalti sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp 1,5 milar dan rugi penutupan 16 Juli 2018 sebesar Rp2,28 miliar sehingga total kerugian sebesar Rp3,79 miliar.  

Untuk menutupi kerugian itu, maka dibuatlah pengadaan barang yang ternyata filtif sebesar Rp 2,5 miliar. (*)

Sumber: