Gelapkan Mobil Pria Asal Ampelgading Dibekuk Polisi

 Gelapkan Mobil Pria Asal Ampelgading Dibekuk Polisi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil.--

MALANG, MEMORANDUM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Bahkan telah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

" terduga pelaku yang telah ditetapkan adalah BD (35) warga dusun Banjarpamotan Desa Amadanom kecamatan Tirtoyudo kabupaten Malang," ujar, Iptu. Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Selasa, 25 Oktober 2023.

Taufik menjelaskan, terduga pelaku kasus pengelapan satu unit mobil pickup, telah diamankan oleh jajaran unit reserse Polsek Tirtoyudo, pada Rabu, 25 Oktober 2023 dini hari.

BACA JUGA:Jangan Salahkan Petugas, Ternyata Ini Penyebab Mobil Damkar Telat, Minimal Portal 4,2 Meter

Kejadian itu sendiri bermula saat tersangka BD, mendatangi rumah korban SM (60), warga Dusun sukomulyo Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tortoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan BD berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pickup Mitsubishi L300 milik SM. 

BACA JUGA:Dinsos Tulungagung Salurkan BLT DBHCHT 2023 kepada Karyawan Pabrik Rokok

BD mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai. Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun mengabulkan permintaan pelaku dan meminjamkan mobil tersebut.

Namun janji yang diucapkan pelaku tidak terbukti, hingga dua minggu berselang BD tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Akibatnya SM merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tirtoyudo.

" Atas kejadian tersebut korban melaporkan, bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tirtoyudo,” kata, Taufik.

Berbekal laporan tersebut Polisi, segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan pelaku mobil tersebut, telah digadaikan kepada seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pickup berhasil diamankan, selanjutnya bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” imbuhnya.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (kid)

Sumber: