Apakah Hari Pahlawan Tanggal Merah?

Apakah Hari Pahlawan Tanggal Merah?

--

MEMORANDUM-Hari Pahlawan Nasional diperingati setiap tanggal 10 November untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Namun, apakah Hari Pahlawan termasuk hari libur nasional?

Ketentuan Hari Libur Nasional

Dilansir dari Kemenko PMK, hari libur nasional di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut menetapkan 16 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Dari daftar yang telah ditetapkan tersebut, tanggal 10 November tidak termasuk dalam hari libur nasional. Artinya, Hari Pahlawan bukanlah hari libur nasional.

Alasan Hari Pahlawan Bukan Hari Libur

Pemerintah menetapkan Hari Pahlawan sebagai hari nasional, tetapi bukan hari libur nasional, dengan beberapa pertimbangan, antara lain:

1. Hari Pahlawan merupakan hari untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan.

2. Hari Pahlawan merupakan momentum untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme.

3. Hari Pahlawan bukan hari libur nasional agar masyarakat tetap dapat bekerja dan berkarya untuk membangun bangsa.

Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan

Meskipun bukan hari libur nasional, Hari Pahlawan tetap diperingati oleh masyarakat Indonesia. Beberapa kegiatan yang biasa dilakukan untuk memperingati Hari Pahlawan adalah:

1. Upacara bendera

2. Ziarah ke Makam Pahlawan

Sumber: