Ribuan Warga Desa Lereng Kelud Demo Perhutani
Kediri, Memorandum.co.id-Ribuan warga lereng Gunung Kelud masuk wilayah Kecamatan Puncu unjuk rasa di depan Kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri, Rabu (8/1) pagi. Mereka menuntut kesejahteraan petani hutan. Peserta aksi berasal dari Asmorobangun kurang lebih 500 orang, warga Desa Satak sekitar 70 orang, warga Desa Wonorejo sekitar 150 orang, dan warga Desa Manggis Dusun Ndorok kurang lebih 100 orang. Mohammad Trijanto salah satu toko aksi menjelaskan, puluhan tahun warga lereng Gunung Kelud dirugikan oknum Perum Perhutani KPH Kediri. “Kami ada bukti bahwa ada pungutan kepada masyarakat yang menggarap lahan,” jelasnya. Ia menyampaikan masyarakat harus membayar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebelum menggarap lahan. Bahkan, dalam kurun waktu 2 tahun, ada lahan kosong yang akan digarap oleh masyarakat, dikenakan sewa antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. “Ini adalah tanah negara, jadi tidak boleh disewa-sewakan. Artinya, keberadaan oknum-oknum ini dapat menghancurkan program-program yang dibuat pemerintah. Padahal, program tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya. Ia menjelaskan aturan program perhutanan sosial adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani dan Peraturan Menteri Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang perhutanan sosial. Selain itu, mereka juga menuntut Administratur Perum Perhutani KPH Kediri segera menandatangani Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) terkait Peta wilayah Hutan Desa Asmorobangun yang saat ini dikelola oleh Desa Satak dan Desa Wonorejo. “Warga Desa Asmorobangun jangan terlalu diintimidasi. Peta tanggal 17 Oktober 2019 sudah sah oleh Kementrian, sudah dirapatkan di KPH Kediri Peta Desa Asmorobangun sesuai dengan Peta Perum Perhutani Pusat. Kami juga menuntut, segera batasi atau diberikan batas Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Asmorobangun,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama Administratur Perum Perhutani KPH Kediri, Mustopo, Perhutani berusaha menjaga kedaulatan kawasan hutan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 tentang Kehutanan, dan PP 72 tentang Perum Perhutani. Mengenai program Nasional Kehutanan Sosial, Perhutani mendukung sepenuhnya bentuk dan program untuk tujuan ekonomi kerakyatan.
- “Yang harus clear and clean adalah otentik batas administratif desa. Saat ini, untuk Desa Asmorobangun dan beberapa desa sekitarnya masih dalam tahap penataan pemerintah dan pihak terkait,” imbuhnya. (yud/day)
Sumber: