Asyik Nonton TV, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
Terdakwa Buadi mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Residivis Curanmor Bersajam Dihadiahi Timah Panas, Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Beraksi
BACA JUGA:Ambil Pesanan Sabu, Tiga Pemuda Sidoarjo Dibekuk Polsek Pungging
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Sumber: