Biayai Persalinan, Suami di Surabaya Curi Mobil Gadai
Terdakwa Ukik Kristanto menjalani sidang terkait pencurian di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Ukik Kristanto menjalani sidang usai mencuri mobil Toyota Agya miliknya di parkiran Royal Plaza lantai P 3, Surabaya. Aksinya diketahui berkat rekaman CCTV (closed circuit television) yang ditunjukkan sekuriti.
Diketahui, jika terdakwa Ukik Kristanto telah menggadaikan mobil Agya miliknya ke Yunus Budiono Rp 30,7 juta.
BACA JUGA:Pencuri Mobil dan Motor Digulung, 6 Tersangka Dipenjara
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pencuri Mobil di Rumah Kos Barata Jaya
Menurut korban Yunus Budiono, Agya yang dikendarai ia parkirkan di parkiran P 3 Royal Plaza. Ketika akan kembali, ia mendapati mobil tersebut tidak ada diparkiran. Selanjutnya Yunus mencoba mencari di lantai lain barangkali ia lupa memarkirkannya.
"Mobil itu milik terdakwa Ukik yang digadaikan ke saya sejumlah 30 juta plus 700 ribu Yang Mulia. Dan saya bawa selama sebulan," jawab Yunus Budiono, Kamis, 19 Oktober 2023, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah mencari-cari mobil tersebut di beberapa lantai parkiran, Yunus melaporkan akan kehilangan Agya tersebut ke sekuriti.
"Saya mencari dulu pak naik turun sampai lantai atas beberapa kali. Kebetulan saat ada sekuriti, saya minta tolong. Mungkin karena saya lupa atau apa," jawab Yunus di harapan Majelis Hakim.
BACA JUGA:Curi Mobil Paman, Pemuda Jambangan Diadili
BACA JUGA:Curi Mobil Kakak Ipar Jadi Pesakitan
Selanjutnya ia bersama sekuriti bersama mencari dan karena tidak ketemu, sekuriti langsung memperlihatkan rekaman CCTV. Dan terlihat jika terdakwa Ukik yang mengambil mobil tersebut.
"Dari rekaman CCTV Ukik yang bawa Yang Mulia. Dan saya tidak tahu bagaimana cara terdakwa bisa mengambilnya," ujarnya.
BACA JUGA:Pencuri Mobil Dijebol Peluru
Terdakwa Ukik membenarkan dengan apa yang disampaikan Yunus Budiono. Ukik menjelaskan bahwa ia membawa kunci cadangan untuk mengambil mobil tersebut.
Sumber: