Perceraian di Jombang Dipicu Perselisihan
Jombang, Memorandum.co.id - Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jombang tergolong tinggi. Bahkan, pada 2019, mencapai 2.871 kasus. Penyebabnya pun beragam, mulai dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Chafidz Syafiuddin, Panitera Pengadilan Agama Jombang mengatakan, perselisihan masih mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Jombang. Yakni 1.722 kasus. ”Yang kedua faktor ekonomi yang mengakibatkan perceraian, 556 kasus,” beber dia, Selasa (7/1). Dia mengatakan, faktor ekonomi ini yang harusnya dipikirkan kembali ke masyarakat. Apakah karena faktor ekonomi jalan satu-satunya dengan percerainan. Lebih jauh, Chafidz menandaskan, seharusnya bekerja lebih giat. ”Kalau faktor ekonomi apakah setelah cerai tidak ingin nikah lagi. Kalau nanti nikah lagi terus cerai lagi karena alasan faktor ekonomi lagi. Ini yang seharusnya dipertimbangkan masyarakat,”tegas dia. Beberapa kasus perceraian, menurut Chafidz, sudah diupayakan mediasi oleh pihak keluarga masing-masing. Tapi, tak ada titik temu di sini, sehingga tetap berlanjut ke permohonan perceraian. “Perselisihan itu biasanya yang sudah tidak bisa didamaikan keluarga,”ungkap dia. Chafidz mengakui, angka perceraian di Jombang semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2018 tercatat 2.583 kasus perceraian. Pada 2019 ini naik menjadi 2.871 kasus. ”Jadi tahun ini naik 288 kasus. Rata-rata kasus yang masuk ke Pengadilan Agama 200 kasus per bulan,” ungka dia. Selama 2019, perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Jombang mencapai 688 perkara cerai talak atau suami yang mengajukan. Lalu 2.183 cerai gugat atau yang diajukan pihak istri. Dia menegaskan,adanya pembinaan atau pelatihan sebelum menikah, sangat penting dan diharapkan bisa mengurangi angka perceraian di Jombang. ”Memang pelatihan pranikah itu sangat penting,”ucap dia.(wan/dhi)
Sumber: