Sejuta Santri Semarakkan Apel Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan

Sejuta Santri Semarakkan Apel Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Saifullah Yusuf --

SURABAYA, MEMORANDUM - Hari Santri Nasional berawal dari usulan masyarakat pesantren yang menganggap peringatan ini harus dicanangkan untuk mengingat dan mengenang perjuangan kaum santri yang ikut mengawal tegaknya kemerdekaan NKRI.

Perayaan Hari Santri 2023 ini direncanakan terpusat di Tugu Pahlawan, Kota Surabaya. Rangkaian puncak Hari Santri Nasional 2023 ini diperkirakan dihadiri tak kurang dari 15 Ribu orang.

Peringatan Hari Santri 2023 mengusung tema Jihad Santri Jayakan Negeri. Kementerian Agama sudah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Santri 2023.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai inspektur upacara pada apel tersebut.

BACA JUGA:Hari Santri dan Sumpah Pemuda, Momentum Kebangkitan Kaum Santri

Apel Hari Santri Nasional 2023 akan dilaksanakan di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur mulai pukul 07.00 WIB, Ahad, 22 Oktober 2023.

"Jadi Inspektur Apel hari santri langsung oleh Presiden Jokowi,” ujar Gus Ipul.

Wali Kota Pasuruan ini menyebutkan, komandan Apel Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Resolusi Jihad oleh Gus Yahya (Ketum PBNU) dan doa oleh Rais Aam KH Miftahul Ahyar.

Gus Ipul menyampaikan, rangkaian puncak Hari Santri Nasional 2023 ini diperkirakan dihadiri tak kurang dari 15 ribu orang. Selain para santri dan warga masyarakat, beberapa tokoh juga akan diundang untuk hadir. Antara lain Wakil Presiden, para menteri Kabinet Indonesia Maju, para duta besar negara tetangga, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan TNI hingga tokoh-tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Hari Santri Nasional, Kenang Perjuangan Ulama Pertahankan Kemerdekaan RI

Sebagaimana diketahui Hari Santri ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Jokowi menyetujuinya dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, tentang Hari Santri.(day)

Sumber: