Kapolsek Tegalsari Tengahi Perkelahian Anak di Bawah Umur
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih saat mediasi di Lobby Mapolsek Tegalsari.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih melakukan proses mediasi terkait perkelahian dua anak di bawah umur, Senin, 16 Oktober 2023 di Lobby Mapolsek Tegalsari Jalan Basuki Rahmat 40 SURABAYA.
Dalam proses mediasi tersebut, pelaku bernama Mahendra Bayu dan Febrianto yang masing-masing adalah siswa SMPN 10 Surabaya sekaligus warga Banyu Urip itu, di beri surat pernyataan oleh Kapolsek Tegalsari.
"Kami indikasikan bahwasannya akan dibuatkan Surat Kesepakatan Damai dan tidak akan mengulangi selanjutnya," tutur Kompol Imam Mustolih.
BACA JUGA:Sambut Putusan MK, Relawan Bolone Mas Gibran Gelar Tasyakuran di Gresik
Surat Kesepakatan Damai tersebut berisi tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji kembali dan apabila sampai dilanggar akan menerima sangsi dan terjerat dalam permasalahan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ganjar Gandeng Mahasiswa Se-Malang Raya Kembangkan Ekonomi Biru dan Hijau
Kompol Imam Mustolih juga menambahkan bahwa Surat Kesepakatan Damai tersebut harus ditandatangani oleh kedua pihak orang tua dan Kepala Sekolah SMPN 10 Surabaya.
"Sudah kami berikan arahan kepada orang tua untuk selalu mengawasi perilaku anaknya di rumah maupun di sekolah. Lalu untuk surat harus ditandatangi Kepala Sekolah sebagai saksi," tutupnya.(mtr)
Sumber: