Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK
Dr Ahmad Basarah SH MH-Sujatmiko-
MALANG, MEMORANDUM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mendapat tanggapan Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH.
Menurut Ahmad Basarah dalam rilisnya, Senin, 16 Oktober 2023, bahwa memutuskan perkara kontroversial yang lebih nampak aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi.
“Atas putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan,” ujar Ahmad Basarah.
BACA JUGA:Sambut Putusan MK, Relawan Bolone Mas Gibran Gelar Tasyakuran di Gresik
BACA JUGA:Marwah MK
Tambah Ahmad Basarah, putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.
“Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” pungkas Ahmad Basarah.
BACA JUGA:Bala Gibran Jatim Apresiasi Putusan MK
Seperti diketahui, MK kemudian dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan Amar Putusan. Bahwa amar putusan MK yaitu:
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sumber: