Manfaatkan Jabatan, Kasir Kuras Uang Kas Perusahaan

Manfaatkan Jabatan, Kasir Kuras Uang Kas Perusahaan

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan terdakwa Elly Indrawati. -Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Elly Indrawati (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menggunakan uang kas PT Ciwipaint Global Indonesia untuk keperluan pribadinya, Senin, 16 Oktober 2023. 

Atas perbuatan terdakwa, perusahaan tempat terdakwa kerja mengalami kerugian Rp 128.085.000,-.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, bahwa terdakwa Elly Indrawati merupakan karyawan di PT Ciwipaint Global Indonesia yang bekerja sebagai kasir

Dalam tugasnya, terdakwa mempunyai tanggung jawab mengolah dan mengatur pengeluaran uang kas perusahaan rekening. 

"Bahwa hanya terdakwa yang diberikan untuk mengolah dan mengatur keuangan pengeluaran PT Ciwipaint Global Indonesia," kata JPU Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya pada November, saksi Ernie Gonawan mencurigai banyaknya pengeluaran kas setiap bulan. Kemudian saksi Ernie meminta kepada terdakwa untuk mengecek antara bukti kas keluar yang disertai nota pembayaran maupun nota pembelian dengan buku kas perusahaan. 

"Atas pengecekan tersebut, ditemukan berbagai selisih yang tidak sesuai antara mutasi rekening PT Ciwipaint Global Indonesia," ucapnya. 

Atas perbuatan terdakwa, perusahaan merugi Rp 128.085.000,-. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Estik Dilla. (*)

 

Sumber: