Pemuda Tumpang Dibekuk Polisi Usai Edarkan Pil Koplo

Pemuda Tumpang Dibekuk Polisi Usai Edarkan Pil Koplo

Tersangka RA dan barang bukti pil dobel L--

MALANG, MEMORANDUM - Berawal dari maraknya peredaran pil dobel LL (koplo) di wilayah Tumpang, khususnya di desa Malangsuko Membuat jajaran Polsek Tumpang merasa kecolongan dengan maraknya peredaran pil koplo pada kalangan pemuda setempat.

"upaya penyelidikan yang dilakukan petugas, utamanya unit reskrim Polsek Tumpang berbuah manis," ujar Iptu Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Jumat (13/10/2023).

Akhirnya aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil koplo yang semakin merajalela di kalangan remaja di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Bahkan pada Kamis (12/10) dini hari sekitar pukul 01.00 wib, berhasil mengamankan satu orang pemuda, berinisial RA (23) warga desa/ kecamatan Tumpang. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan sebanyak 29 paket pil berlogo ££ siap edar.

BACA JUGA:Tim Respatti Presisi Samapta Polrestabes Surabaya Amankan 2 Anak di Bawah Umur Bawa Puluhan Pil Koplo

"Saat ini RA tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Taufik

Taufik menambahkan, operasi penyelidikan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di wilayah tersebut. Petugas kepolisian segera diturunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 207 butir pil ££ yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.

Pihak kepolisian akan terus memantau jaringan pengedar obat-obatan yang masuk ke daerah pedesaan, dan mereka akan tetap waspada dalam menjalankan tugas mereka. Pil ££ yang beredar ini, jika dikonsumsi, dapat menyebabkan efek seseorang merasa melayang dan rileks.

“Pil tersebut dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp 20 ribu, dan setiap paket berisi sekitar 9 butir,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Malang Hentikan Pelarian Pelaku Kekerasan Seksual

Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Taufik menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya. Hal ini merupakan wujud komitmen Polres Malang untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Semua ini dilakukan untuk melindungi generasi muda bangsa kita," ungkapnya.(kid)

Sumber: