Polres Tulungagung Perangi Ciu dan Narkoba

Polres Tulungagung Perangi Ciu dan Narkoba

Tulungagung, memorandum.co.id - Pada penghujung tahun kemarin, Polres Tulungagung mengamankan 8 tersangka kasus peredaran narkoba serta 5 tersangka kasus peredaran ciu dan miras. Para tersangka diamankan di beberapa tempat berbeda di wilayah Tulungagung. Berdasarkan data atreskoba Polres Tulungagung dan polsek jajaran, 5 tersangka kasus peredaran ciu dan miras adalah Wasis (60), warga Desa/Kecamatan Rejotangan; Slamet Nanang (28), asal Desa Sambitan, Kecamatan Pakel; Didik Suwardi, warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung; Andik Ari (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu; dan Sardi (62), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. Sedangkan tersangka peredaran narkoba adalah Chrisna Hadi (24), Prisma Efendi (27) dan Bayu Suhendra (30), ketiganya warga Desa/Kecamatan Kalidawir; Bryan Aditya (28),asal Desa Besole, Kecamatan Besuki; Nor Kholik (30), warga Kecamatan Udanawu, Blitar; Agus Supriadi (27), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan; Mulyo Suwito (45), asal Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru; dan Rudy Hartono (50), warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari 500 liter ciu siap edar, sabu seberat 9,56 gram, 449 pil doubel L, 6 alat isap sabu, 6 HP, 6 pipet kaca, satu timbangan digital dan uang tunai. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, akibat masifnya peredaran ciu dan narkoba, pihaknya menginstruksikan agar di tahun ini seluruh anggota memerangi terhadap kedua barang haram itu. “Kita perintahkan anggota untuk menindak tegas peredaran ciu, miras dan narkoba. Walaupun memang selama ini yang bisa kita deteksi, ciu yang ada di Tulungagung berasal dari luar kota, yaitu dari Jawa Tengah,” terangnya. Apalagi di Tulungagung, lanjut Pandia, akibat peredaran ciu dan narkotika acapkali menjadi pangkal masalah ketertiban umum. Mulai perkelahian, penganiayaan sampai masalah kriminalitas lainya. “Karena acapkali jadi pemicu masalah, mulai dari tawuran, pengeroyokan, penganiayaan dan lain-lain,” ungkap Pandia. Pihaknya berharap, masyarakat ikut berperan untuk mau melaporkan kepada polisi apabila menemukan dan mendapati peredaran barang-barang haram tersebut. (fir/mad/fer)

Sumber: