Waspadai Peredaran Upal di Jember
Jember, memorandum.co.id - Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH SIK MHum mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu (upal). Sebab, anggota Satreskrim Polres Jember di bawah pimpinan AKP Yadwivana Jumbo Qantason meringkus dua residivis yaitu Muklis (39), asal Dusun Sumberejo, RT 36/RW 12, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, dan Ponaji (43), asal Dusun Sadeng, RT 02/RW 002, Desa Kemuninglor Kidul, Kecamatan Jenggawah. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alfian, bahwa tersangka mendapatkan uang dari AD (DPO) asal Madura dengan nilai tukar 1 dibanding 3. Di mana dengan lima ratus ribu rupiah uang asli ditukarkan dengan 30 lembar uang recehan kertas lima puluh ribuan uang palsu. "Dari kedua tersangka M dan P didapat uang pecahan kertas lima puluh ribuan yang diduga palsu. Uang itu ibelanjakan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres Jember, Senin (6/1) Masih kata mantan Kapolres Probolinggo Kota ini, tersangka M, sehari-harinya sebagai ojek online merupakan pemain lama dan pernah dihukum dalam perkara yang sama di Pulau Dewata. Ia ditangkap di warung kopi pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan. "Tersangka M pernah menjalani hukuman kasus peredaran uang palsu, selama tiga tahun pada tahun 2008 di Lapas Bali. Sedangkan tersangka P mengaku masih kali pertama mengedarkan uang palsu ini,"terangnya. Sementara asal usul upal tersebut dari A-M yang masih DPO. Untuk itu masyarakat diimbau tetap waspada ketika melakukan transaksi di pasar. Barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu uang pecahan kertas lima puluh ribuan sebanyak tiga puluh lembar, dua HP, dan ATM atas nama Muklis. (edy/fer)
Sumber: