Ternyata Andini Dianiaya di Lift

Ternyata Andini Dianiaya di Lift

Rekontruksi tubuh Andini terseret dan terjatuh hingga terlindas roda mobil di Basement Lenmarc Mall.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pengacara Andini, Nailul mengatakan, rekonstruksi sudah sesuai dengan apa yang dilihat dan pengamatan yang dicermati.

Pada saat terjadi pemukulan botol tequila tersangka kepada korban, terjadi di dalam lift hingga keluar sampai ke basement. 

 

"Ronald dan korban keluar dari room dan terjadi cekcok sebelum masuk lift ada 41 adegan. Pemukulan di dalam lift sebanyak dua kali," ungkap Nailul kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi, Ini Kronologi Penganiayaan Andini oleh Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV Club

Nailul menambahkan, dalam rekonstruksi Ronald membawa botol minuman tequila di tangan kanannya, tangan kirinya menggandeng tangan Andini keluar menuju lift.

 

Sesuai dengan rekonstruksi apakah sudah sesuai dengan penerapan pasal yang ditetapkan oleh polisi? Menurut Nasilul selaku tim kuasa hukum, bahwa penerapan pasal penganiayaan, itu bisa jadi masuk ke pasal pembunuhan. 

 

"Namun pihaknya tetap hasil akhirnya nanti yang menentukan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tapi kalau terjadi penghilangan bukti pasal-pasal, maka akan melakukan upaya hukum dan mencari keadilan bagi korban," jelasnya.

 

Sewaktu laporan awal, masih kata Nasilul, pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang dan pasal pembunuhan pasal 338. 

BACA JUGA:Tewasnya Andini, Kuasa Hukum Kaji Ulang untuk Laporkan Kapolsek Lakarsantri Propam Polrestabes Surabaya

Sumber: