Forkopimcam Magetan Mediasi Pembagian Tanah Bengkok Kades Baron
Magetan, memorandum.co.id -Forkopimcam Magetan menggelar mediasi pembagian lahan bengkok Kepala Desa Baron, Kecamatan Magetan, Minggu (5/1). Hadir dalam pertemuan itu, Camat Magetan Parminto Budi Utomo S, Danramil Magetan Kapten Inf Suparlan, Kapolsek Magetan diwakili Iptu Sudrajat, Kades Desa Baron dan perangkatnya, BPD beserta anggota, Babinsa Desa Baron Serda Sumarno, Bhabinkamtibmas Desa Baron Brigadir Tumino. "Kita ketahui bersama, tanah bengkok dalam sistem agraria adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya," ujar Suparlan. Menurut penggunaannya, masih menurut Suparlan, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok di antaranya tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima. Tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa. Sedangkan tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. "Apabila ia meninggal tanah ini dikembalikan pengelolaanya kepada pihak desa,' kata Suparlan. Dengan mediasi ini, forkopimcam berharap pembagian bengkok kepala desa bisa diterima oleh warga yang mengolahnya dan jangan sampai ada perselisihan. (ack/alv/mt/tyo)
Sumber: