WN Tiongkok Jalani Mapenaling di Rutan Perempuan Surabaya

WN Tiongkok Jalani Mapenaling  di Rutan Perempuan Surabaya

Petugas rutan melakukan registrasi sebelum ditahan di tempat khusus perempuan.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Setelah menerima pelimpahan tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Surabaya, YW (29), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan Imigrasi Surabaya pada Juli 2023 silam, dikirim ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

 

Kepala Rutan Perempuan Surabaya  Amiek Diyah Ambarwati mengatakan, seperti proses penerimaan tahanan pada umumnya, YW harus melalui pemeriksaan ketat terlebih dahulu.

 

"Pemeriksaan itu mulai badan maupun barang bawaan, pemeriksaan kesehatan, registrasi tahanan, dan kemudian menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari," ujar Amiek, Sabtu, 7 Oktober 2023. 

 

Lanjut Amiek, sebelum masuk ke kamar mapenaling, petugas menjelaskan kepada YW tentang hak dan kewajiban seorang tahanan.

 

"Selain itu, petugas juga menjelaskan tata tertib yang harus dipatuhi oleh YW selama menjadi warga binaan," sambung Amiek.

BACA JUGA:Berkas P21, WN Tiongkok Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Dilimpahkan ke Kejaksaan

Untuk diketahui, tersangka melanggar aturan keimigrasian, yakni melanggar Pasal 121 huruf (b) Juncto Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (mik)

Sumber: