Polsek Campurdarat Ringkus Kawanan Pencuri Warung

Polsek Campurdarat Ringkus Kawanan Pencuri Warung

Ketiga terduga pelaku pencurian.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Campurdarat bersama Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap kawanan terduga pelaku pencurian, yang ngobok - ngobok warung Pak Bagong, di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.

Kawanan pencuri itu beranggotakan tiga pelaku. Masing-masing berinisial S alias Kucir (25), warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, MB alias Udin (24), warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, dan KEP alias Pras (24), warga Kecamatan Campurdarat.

Dikatakan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno, ketiga terduga pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa 26 September 2023 lalu sekira pukul 02.15 wib.

“Ketiga pelaku bekerjasama mencuri. S dan MB berperan mengambil barang dari dalam warung. Keduanya berhasil mengambil 4 buah handphone, uang tunai Rp 154 ribu, serta 18 bungkus rokok berbagai merk,” terangnya, Jumat (6/10/2023)

BACA JUGA:Operasi Tumpas Semeru, Polres Tulungagung Amankan 17 Kurir Narkoba

Sedangkan untuk pelaku KEP, lanjut Iptu Mujiatno, dia sempat menjadi DPO.  Perannya menjaga di luar, menunggu di belakang warung untuk mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor yang dibawa.

Lebih lanjut Mujiatno mengatakan, setelah berhasil mengambil barang dari dalam warung, kedua pelaku keluar dengan cara memanjat pagar seperti waktu mereka masuk. Selanjutnya ketiganya pergi meninggalkan warung Pak Bagong.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi - saksi, pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya pada 4 Oktober, terduga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah HP, satu unit sepeda motor alat transportasi para pelaku, dua buah jaket milik pelaku,” ungkapnya.

Dijelaskan Iptu Mujiatno, kini ketiga pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Campurdarat. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP.

"Sebagai catatan, selain melakukan pencurian di wilayah Campurdarat, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah lain. Ini masih terus dikembangkan,” pungkas Iptu Mujiatno.(fir/mad)

Sumber: