Korupsi di BPPKAD Gresik, Pendemo Desak Sekda Ditahan

Korupsi di BPPKAD Gresik, Pendemo Desak Sekda Ditahan

Surabaya, memorandum.co.id - Puluhan warga Gresik yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dan Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) kembali berdemo di Pengadilan Tipikor, Jumat (3/1). Para pendemo membawa spanduk dan bendera berwarna merah berisi slogan-slogan antikorupsi. Kedatangan massa bersama dengan sidang pembacaan eksepsi kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya (AHW), Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Dalam aksinya, para pendemo minta agar hakim Pengadilan Tipikor Surabaya jeli menyidangkan kasus ini dan dapat mengungkap fakta baru, sebab korupsi di kabupaten Gresik sudah menggurita. "Apabila pengadilan tipikor tidak dapat mengungkap fakta baru, berarti pengadilan tipikor kurang jeli dalam menungkap kasus korupsi di Gresik ini," ujar seorang pengunjukrasa dalam orasinya. Pendemo dalam orasinya juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor Surabaya segera menahan Sekda Gresik dan meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim segera menonaktifkan AHW dari jabatan sebagai sekda. "Tahan AHW, sebab perbuatannya sudah memalukan kami sebagai warga Gresik yang selama ini lekat dengan julukan kota santri," sambung pengunjuk rasa. Sebelumnya, penetapan status terdakwa AHW merupakan perintah Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah memutus perkara M Muchtar selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp 1,2 miliar. Muchtar sendiri merupakan mantan Plt BPPKAD Gresik. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejari Gresik pada 15 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan uang  Rp 500 juta lebih. Uang tersebut diduga hasil pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. (fer/tyo)

Sumber: