Viral Video Kericuhan Warga Puger dengan Security Kejari Jember, Ini Kata Kajari

Viral Video Kericuhan Warga Puger dengan Security Kejari Jember, Ini Kata Kajari

Video Viral Belasan Masyarakat Puger Wetan gruduk Kantor Kejari Jember, --

JEMBER, MEMORANDUM - Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasi Inteljen Arief Fatchurrahman angkat bicara soal viralnya video kericuhan yang terjadi pada Senin 2 Oktober 2023 pukul 14.00 antara masyarakat dengan Security di halaman Kejaksaan Negeri Jember.

Viralnya video dipicu oleh kedatangan masyarakat dari Puger Wetan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Jember memaksa masuk karena tidak sesuai dengan SOP (kurang santun dan tidak beretika) masuk kantor menggunakan celana pendek dan memakai sendal.

"Security menjalankan tugas sesuai dengan SOP (sopan dan santun) ia melihat ada gelagat yang kurang baik/mencurigakan dari beberapa tamu yang menggunakan celana pendek dan sandal, secara ramai-ramai, nyelonong masuk, langkah mereka dihentikan oleh scurity agar perwakilan saja yang masuk," kata Kajari Jember, Selasa (3/10/2023).

Tak menerima langkahnya dihentikan, belasan warga yang mengaku dari Puger Wetan itu emosi, lanjut  I Nyoman Sucitrawan, dan terjadi gesekan fisik dan sedikit kericuhan yang videonya viral.

"Memang Kantor Kejaksaan Negeri Jember merupakan kantor rakyat tapi siapa pun tamunya ada aturan dan ketentuan (SOP) terhadap tamu. Scurity menjalankan tugas sesuai SOP dengan humanis, karena terjadi salah pengertian terjadilah adu mulut, hingga gesekan fisik," beber  I Nyoman Sucitrawan.

Kedatangan warga untuk menanyakan pengaduan yang pernah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Dari Pengaduan tersebut telah menurunkan surat tugas kepada bidang intelijen dari pulbaket tersimpulkan ada kesalahan administratif.

"Sesuai dengan kesepahaman bersama antara mentari dalam negeri, baik dengan kepolisian dan kejaksaan negeri harus diteruskan ke Inspektorat Pemerintah kabupaten untuk dikaji lebih dahulu, ada temuan kerugian apakah tidak, kalau pun ada temuan masih ada waktu 60 hari untuk mengembalikan," jlentreh putra asli Bali itu.

"Kami harap pada masyarakat untuk memahami aturan dan ketentuan serta SOP, ada prosedur yang harus dipenuhi. Dan Kami sebagai pelayan masyarakat juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan," sambungnya.

Sementara, Koordinator warga Puger Wetan, Dwi Agus Budianto mengatakan, kedatangan belasan warga Puger Wetan, sebelumnya telah mengikuti rapat hearing dengan Komisi A bareng Inspektorat Pemerintah kabupaten Jember, bahwa kasus pengaduan pengunaan dana desa Puger Wetan.

"Kedatangan kami bersama warga Puger Wetan meminta kejelasan surat yang diteruskan ke Inspektorat, tertanggal 25 September 2023, tentang tindak lanjut pelaporan masyarakat peduli korupsi desa Puger Wetan," kata Dwi Agus.

"Kami merasakan sejak awal hendak masuk halaman Kejaksaan tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di halaman tapi diluar pagar. Namun setelah kami memarkir kendaraan masih dihadang oleh Scurity, berdalih tidak boleh masuk dikarenakan menggunakan celana pendek," bebernya.(edy)

Sumber: