Tawarkan PSK, Muncikari Dolly Disidang
SURABAYA - Prostitusi di Dolly ternyata masih ada. Seperti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan Imanuel Dakap (45), muncikari yang didakwa pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Setelah mendapatkan pelanggan, terdakwa menghubungi pekerja seks komersial (PSK) melalui telepon. Selanjutnya pelanggan diantar menemui PSK di sebuah rumah di kawasan Jarak,” jelas Fathol, Kamis (24/1). Usai mendengar surat dakwaan, Imanuel meminta agar ketua majelis hakim Slamet Riadi untuk melanjutkan ke pemeriksaan saksi. “Saya tidak mengajukan bantahan,” jelas Imanuel. Selanjutnya, JPU Fathol menghadirkan Dedi Setiawan, saksi penangkap dari kepolisian. “Awalnya dapat info kalau di Dolly masih banyak muncikari yang menawarkan wanita,” jelas Dedi. Atas info itu, anggota Polsek Sawahan itu langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Dedi melakukan penggerebekan di kamar salah satu rumah di Jalan Jarak. “Dari situ kami akhirnya menangkap terdakwa. Ditemukan barang bukti kondom dan uang,” beber Dedi. Dedi mengungkapkan, modusnya terdakwa mencari pria hidung belang yang hendak mencari PSK di Dolly. Setelah deal dengan harga Rp 250 ribu, Imanuel lantas menelepon PSK. “Ceweknya (PSK) mendapat Rp 130 ribu. Sisanya untuk sewa kamar dan upah terdakwa,” terang Dedi. Saat ditanya salah satu anggota majelis hakim soal Dolly yang masih banyak praktik prostitusi, Dedi membenarkannya. “Iya benar, infonya masih banyak (prostitusi di Dolly, Red), ” ungkap Dedi. Atas kesaksian Dedi, Imanuel tak membantahnya. “Benar, tapi saat bayar Rp 250 ribu itu uangnya dibawa teman saya yang bernama Antok,” jawab Imanuel. (fer/yok)
Sumber: