Kanitlaka: Tersangka Minta Kasus Dilanjutkan

Kanitlaka: Tersangka Minta Kasus Dilanjutkan

SURABAYA - Polrestabes Surabaya akhirnya angkat bicara terkait kasus kecelakaan yang menyeret Achmad Hilmi Hamdani, driver gojek ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diangap tebang pilih. Melalui Kanitlaka Satlantas AKP IGK Antara mengatakan prosedur penetapan tersangka yang dijeratkan kepada driver gojek itu sesuai dengan pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yaitu setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. “Di pasal sudah dijelaskan. Pada waktu kejadian, sepeda motor korban tidak memberikan kesempatan kepada pengendara motor yang berjalan lurus. Dan ini diatur juga,” jelas Antara saat dikonfirmasi Memorandum, Kamis (24/1). Lanjut Antara, pihaknya juga memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang mengalami kecelakaan tetapi untuk tersangka sendiri terkesan tidak peduli dan meminta kasus tetap dilanjutkan. “Kami sudah berusaha menghubungi tersangka untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tetapi tidak mau. Malah meminta dilanjutkan dengan mengirimkan surat kepada institusi lain, termasuk menyurati wali kota,” jelas mantan Kanitlantas Polsek Bubutan ini. Antara menambahkan, tersangka yang sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa juga tidak menanggapi. “Kami sudah panggil dua kali tetapi tersangka tidak mau datang. Kami tidak menunggu berlarut-larut, karena tersangka tidak kooperatif maka kasus kami lanjutkan,” beber Antara. Selain itu, tambah Antara, terkait penabrak yang merupakan oknum tentara, pihaknya tidak memilih kasih. “Ini fakta di lapangan. Anggota juga mengolah TKP, jadi tidak ada yang diistimewakan,” pungkas Antara. Seperti diketahui, Achmad yang bekerja sebagai Gojek Online mengendarai sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD yang membonceng penumpang Umi Insiyah berjalan di Jalan Mastrip dari arah utara ke selatan hendak berbelok ke arah barat akan masuk Gang Bogangin I. Di mana posisi terdakwa saat itu berhenti namun telah melewati marka pembatas tengah jalan, sehingga tanpa disadari tertabrak motor Kawasaki L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Effendi, sehingga terdakwa dan Umi Insiyah sama-sama jatuh. Terakhir, Umi Insiyah, penumpang yang dibonceng Achmad, meninggal. (fer/yok)

Sumber: