Datun Kejari Surabaya Selamatkan Rp 171 Juta

Datun Kejari Surabaya Selamatkan Rp 171 Juta

Surabaya, memorandum.co.id - Kinerja masing-masing bidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya patut diacungi jempol. Tidak mau kalah dengan pidana umum (pidum) yang menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 30,8 miliar, bidang perdata dan tata usaha negara (datun) juga menyelamatkan aset berupa tanah seluas 639.235 meter persegi atau senilai Rp 171.641.616,78. Dikatakan Kajari Surabaya Anton Delianto dalam paparannya di capaian kinerja 2019, bahwa pemulihan atau penyelamatan keuangan tersebut merupakan salah satu kegiatan dari bidang datun. “Ada enam belas penyelamatan keuangan negara, termasuk salah satunya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya berupa wisma dan lapangan di Jalan Karanggayam 1 dan aset di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR). Total tanah keseluruhan seluas 639.235 meter persegi,” jelas Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Normadi Elfajr, Rabu (1/1). Tambah Anton, untuk di bidang penegakan hukum, Kejari Surabaya menangani perkara pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR). “Di bantuan hukum litigasi perdata ada 20 perkara, bantuan hukum litigasi tata usaha negara ada 11 perkara, dan bantuan hukum nonlitigasi seperti Pemkot Surabaya 55 surat kuasa khusus (SKK), BPJS Ketenagakerjaan 297 SKK, BPJS Kesehatan 32 SKK,” tambahnya. Dalam hal pertimbangan hukum, lanjut Anton, ada dua kerja sama yaitu dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). “Dan pelayanan hukum masyarakat untuk tahun 2019 ada 176 kegiatan,” pungkas Anton. (fer/tyo)

Sumber: