Fasum Diubah Jadi Hunian, Warga Graha Natura Wadul Komisi C DPRD Surabaya
Perwakilan warga Graha Natura menyerahkan surat permohonan hearing ke Komisi C.--
Surabaya, Memorandum-Belasan warga perumahan Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep wadul ke Komisi C DPRD Surabaya, Senin (25/9) siang.
Kedatangan mereka ke gedung dewan untuk mengajukan permohonan hearing terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.
"Kami ingin memfollow up kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami," tutur Fani perwakilan warga Garden Ville 2 ditemui di depan ruang Komisi C.
Menurutnya, apabila pengembang dalam hal ini PT Intiland dinyatakan melanggar, maka fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan. Karena sejak awal, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.
"Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasarkan site plan, gambaranya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian," terang Fani.
Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, namun diketahui sampai sekarang PT Intiland masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.
"Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya," jelas Fani.
Sumber: