DPRD Lamongan Audensi Sentra Kuliner Sukodadi Mangkrak

DPRD Lamongan Audensi Sentra Kuliner Sukodadi Mangkrak

Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri--

Lamongan, MemorandumMasalah Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang hingga kini belum bisa difungsikan peruntukannya atau ditempati pedagang terus dipertanyakan, Kamis, 21 September 2023.

 

Kali ini DPRD Kabupaten Lamongan menindaklanjutinya dengan menggelar audensi perihal persoalan SKS tersebut. Meski saat ini perkara dugaan korupsinya dalam tahap penyidikan dan belum inkracht.

 

"Hak pakai atas tanah atau hak guna bangunan (HGB) sebagai hak sewa stan sudah dilaksanakan secara tuntas, tapi kenapa hingga saat ini belum juga ditempati stan pasar itu," ujar Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri.

 

Dalam audiensi tersebut, menurut Hamzah, bukan hanya  pembangunannya yang mangkrak, tapi sebenarnya persoalan karena dananya yang tidak cukup. Untuk urusan-urusan lainnya, pihaknya sudah berupaya menghadirkan bank daerah supaya membantu pembiayaan yang kurang itu.

 

Audiensi di ruang Komisi A DPRD Lamongan itu mengundang inspektorat, PMD, bagian hukum, Camat Sukodadi, pemdes, PD pasar, dan BDL Lamongan untuk mencari solusi terkait persoalan SKS.

 

Keputusan yang sudah diambil Komisi A dalam audiensi tersebut, yakni membantu pedagang SKS untuk mengajukan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Lamongan agar pembangunan SKS segera bisa dilanjutkan dan dibuka.

 

"Komisi A dalam hal ini tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi SKS pada BUMDes yang lama. Kasusnya ini kan sudah masuk tahap penyidikan, jadi kita tetap hormati serta mendukung kejaksaan untuk mengungkap kasus itu seterang-terangnya,” beber Hamzah.

 

Terkait penggeledahan di Sukodadi beberapa waktu lalu itu, dia menilai berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengurus BUMdes lama dan pemerintahan desa periode sebelumnya untuk mencari bukti dan lainnya, itu tahapan lanjutan.

 

"Kami berharap pembangunan SKS ini tidak dihentikan hanya karena adanya persoalan itu. Pak kades juga bilang memang membutuhkan biaya untuk melanjutkan. Komisi A akan berupaya mencari solusi terkait hal itu, dan tentunya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan juga," terangnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan Kantor Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi.

 

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SKS yang menelan anggaran kurang lebih Rp 2,5 miliar.

 

Perkara yang saat ini sedang ditangani  tim penyidik Kejari Lamongan ini saat menggeledah di Kantor Desa Sukodadi itu dilakukan pukul 13.00 sampai selesai.

 

Kajari Lamongan yang disampaikan melalui Mhd Fadly Arby, Kasi Intelijen menerangkan penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti berhubungan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan SKS pada BUMDes di Desa Sukodadi Lamongan tahun 2021 hingga 2022.

 

"Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan nomor : Print - 695/ M.5.36/Fd.2 /09/ 2023 tanggal 5 September 2023.

 

"Penggeledahan dilakukan juga berdasarkan surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan nomor: 93/PenPid.B-GLD/2023/PN Lmg tanggal 6 September 2023.

 

“Ada beberapa ruangan yang ikut digeledah di antaranya Kantor Balai Desa Sukodadi dan Kantor pemasaran BUMDes Maju Bersama Desa Sukodadi," ungkap Fadly pada Senin, 11 September 2023.

 

Dari penggeledahan yang dilakukan, imbuh Fadly tim penyidik menemukan beberapa bendel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Antara lain 28 bendel dari kades dan Direktur Bumdes Maju Bersama Desa Sukodadi.

 

"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejari Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 saksi," sebutnya.

 

"Pasca-penggeledahan ini untuk tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka," tandas Fadly. (pul/nov/fer)

Sumber: