Ketinggian Speed Trap Dikeluhkan Masyarakat

Ketinggian Speed Trap Dikeluhkan Masyarakat

ilustrasi--

Surabaya, Memorandum - Sebagai langkah antisipasi kecepatan kendaraan yang semakin tinggi di jalanan, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memasang speed trap untuk keamanan penggunan jalan.

 

Subkoordinator Penyediaan Perlengkapan Jalan Dishub Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Prasetyo mengatakan, pemasangan speed trap untuk mengurangi kecepatan bagi para pengendara yang melintasi. 

 

"Kalau speed trap fungsinya peringatan bagi pengendara agar mengurangi kecepatan," kata Prasetyo.

 

Speed trap tersebut berupa gundukan mirip polisi tidur namun lebih kecil dengan posisi berjajar berwarna putih.

 

"Fungsinya untuk menotifikasi pengguna jalan, memperlambat kecepatannya agar mengantisipasi adanya potensi bahaya di depannya. Seperti ada pertemuan laju arus, ada bukaan gang-gang itu untuk menotifikasi orang biar melambatkan laju kendaraannya," paparnya.

 

Menurutnya pemasangan speed trap telah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2021. Di dalamnya mengatur jenis, spek, teknis dan bentuk sesuai standar. 

 

"Kalau sesuai aturan permenhub, speed trap termasuk alat pengendali kecepatan dan dalam aturannya ketinggian maksimal bisa sampai 40 milimeter," imbuhnya.

 

Sumber: