Kejati Jatim: Perkara Narkotika Tertinggi di Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Perkara tindak pidana narkotika menduduki ranking pertama dalam penanganan di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Untuk tahun ini, dalam perkara bidang pidana umum jumlah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) mencapai 4.529 perkara yang masuk atau sekitar 32 persen.
Dengan jumlah itu, memposisikan tindakan pidana narkotika berada di urutan pertama di antara sepuluh perkara yang ditangani pidana umum.
"Untuk kasus lainnya pencurian, perbuatan curang, kesehatan, perjudian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, penadahan, penerbitan dan percetakan, lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kajati Jatim Mohamad Dofir dalam paparan capaian kinerja tahun 2019 di Kejati Jatim, Selasa (31/12).
Lanjut Dofir, bahwa berat ringannya tuntutan tergantung dari barang bukti. "Atau mungkin direhab. Ada surat edaran jaksa agung, jika mereka tertangkap tangan dan bukan jaringan. Kalau sabu sekitar satu gram, ekstasi tidak lebih dari delapan butir, dan ganja seberat lima gram. Dan juga diatur di SEMA," ujar mantan Kajari Surabaya dan Kajari Tanjung Perak ini.
Untuk rehabilitasi sendiri, lanjut Dofir, bahwa untuk disembuhkan."Bahwa dari keterangan BNN mereka harus diobati. Peredaran marak juga, tidak hanya gram bahkan berapa kilo yang dikendalikan dari lapas atau rutan. Ini bukan rahasia lagi," pungkas Dofir. (fer/udi)
Sumber: