Air Gun dan Airsoft Gun Makin Meresahkan, Polri Diminta Tindak Tegas
pengamat hukum Hayomi Gunawan SH MH--
Surabaya, Memorandum - Tak dapat dipungkiri, keberadaan air gun dan airsoft gun kian mengkhawatirkan masyarakat. Pasalnya, senjata replika ini memicu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Seperti misalnya beberapa kasus yang pernah terjadi, penembakan di Kantor MUI Pusat, penyerangan di Mabes Polri, hingga aksi koboi jalanan lainnya. Para pelaku ini melancarkan aksinya menggunakan air gun dan airsoft gun.
Menyikapi hal tersebut tersebut, pengamat hukum Hayomi Gunawan SH MH berpendapat bahwa perilaku semena-mena pemilik senjata air gun dan airsoft gun dikarenakan para pengguna terpicu adrenalin, baik secara tidak sengaja atau sengaja.
"Karena saat memegang senjata replika dalam bentuk apapun sangat mungkin terpicu adrenalin, sehingga membuat pemegangnya merasa lebih berani dari rata-rata orang biasa," tutur Hayomi Gunawan, Kamis (21/9).
Sejatinya, lanjut pengacara yang karib disapa Bram ini, penggunaan dan kepemilikan air softgun tidak termasuk pada klasifikasi tindak pidana. Sebab hal itu sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis airsoft gun dan paintball yang penggunaannya hanya untuk olahraga (khusus bagi masyarakat umum).
"Nah, pertanyaanya boleh kah orang memiliki replika senjata yang disebut airsoft gun? Pada dasarnya seseorang boleh saja memiliki airsoft gun sepanjang memenuhi persyaratan izin airsoft gun sebagaimana ditetapkan dalam Perpolri Nomor 1 Tahun 2022," jelas Bram.
Akan tetapi, tambah dia, pemegang senjata replika ersebut hanya untuk kepentingan olahraga serta hanya boleh digunakan atau menembakkan airsoft gun di lokasi latihan, pertandingan, dan berburu saja.
"Yang menjadi permasalahan sekarang adalah perdagangan bebas, sehingga membuka peluang orang-orang untuk bisa memesan secara online senjata-senjata replika tersebut melalui platform- platform yang ada," jelasnya.
Padahal menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Dan klasifikasi tersebut juga harus melalui serangkaian tes agar bisa menggunakannya dengan bijak.
Oleh sebab itu, Bram mendorong pihak berwajib untuk mengawasi secara ketat peredaran air gun dan airsoft gun di pasaran. Begitu pula pemiliknya agar ditindak apabila tak sesuai peruntukan. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan kota.
"Seharusnya pihak berwajib dalam hal ini Polri lebih tegas menyikapi orang-orang yang menggunakan air gun atau airsoft gun yang kesemuanya akan berarti jika dipegang oleh orang yang tepat, namun akan berbahaya jika dipegang oleh orang yang tidak tepat," katanya.
"Oleh sebab itu, Polri harus awasi dan menindak tegas kelompok atau individu yang menyalahi kepemilikan senjata replika ini," sambung Bram.(bin/ziz)
Sumber: