Ngurir 10,7 Kg Sabu, TKI Diganjar Seumur Hidup
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Martin Ginting memvonis Samsul Hadi, kurir sabu sebanyak 10,79 kilogram, seumur hidup, Senin (30/12).
Dalam amar putusannya, bahwa TKI ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Hadi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," ujar hakim Martin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin sebelumnya juga menuntut pidana penjara seumur hidup. Menanggapi vonis ini, jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir.
"Putusan konform. Semua pertimbangan kami diambil hakim. Kami juga pikir-pikir, karena terdakwa pikir-pikir," jelas Jaksa Yusuf.
Namun, Syamsul Arifin, penasihat hukum terdakwa menyatakan vonis itu terlalu berat. Sebab, terdakwa yang bekerja sebagai TKI hanya sebagai korban.
"Dia hanya dititipi dan diberi uang Rp 2 juta untuk mengantar sabu ke Surabaya. Dia hanya korban yang karena ketidaktahuannya dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengambil sabu," jelas Syamsul Arifin.(fer/udi)
Sumber: