Kapolres Tuban Pimpin Rilis Akhir Tahun

Kapolres Tuban Pimpin Rilis Akhir Tahun

Tuban, Memorandum.co.id - Polres Tuban menggelar konferensi pers akhir tahun di halaman Sat Reskrim Polres Tuban, Senin (30/12/2019). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono dan dihadiri oleh pejabat utama Polres Tuban serta sejumlah awak media. Dari kegiatan tersebut, Kapolres Tuban menyapaikan hasil yang telah dicapai di tahun 2019 ini. Yakni, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terdiri dari 2 kasus (TO) an 4 kasus (NON TO) pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terdiri dari 1 kasus (TO) dan 1 kasus (NON TO) pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dua kasus Narkoba (1 TO dan 1 NON TO) Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 14 tahun. Satu kasus produksi minuman keras (NON TO) Pasal 135 jo pasal 71 ayat (2), pasal 140 jo pasal 86 ayat (20) UURI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 KUHP ancaman hukuman maksimal lima belas tahun. Kapolres Tuban menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut serta dalam mejaga situasi Bumi Wali tetap kondusif. Juga kepada seluruh awak media yang telah membantu mensosialisasikan tugas dan pencapaian Polres Tuban selama tahun 2019. "Terimakasih untuk masyarakat Bumi Wali yang ikut serta menjaga keamanan serta seluruh awak media yang membantu sosialisasikan pencapaian-pencapaian dan tugas kami selama tahun 2019 ini," ujar Nanang. Ia menambahkan kaus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tuban menjadi koreksi dan pekerjaan rumah bagi seluruh jajaran Kepolisian untuk sebisa mungkin diminimalisir. "Saya harap seluruh jajaran Kepolisian, tidak memandang fungsi apa, untuk mengungkap dan berantas segala jenis kejahatan di Tuban. Jadikan Bumi Wali kota yang minim sekali angka kejahatan dengan didukung seluruh elemen masyarakat," tegasnya.(top/har)

Sumber: