Akhir Tahun Polres Mojokerto Kota  Ringkus 23 Tersangka Narkoba

Akhir Tahun Polres Mojokerto Kota  Ringkus 23 Tersangka Narkoba

Mojokerto, memorandum.co.id - Menjelang akhir 2019, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 94 ribu pil dobel L dan 122 gram sabu - sabu yang diduga digunakan untuk persiapan pesta akhir tahun.

"Dari jumlah dan barang bukti yang kita sita, terutama banyaknya pil koplo, dimungkinkan akan digunakan pesta tahun baru," ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto,  Senin (30/12).

Lebih lanjut dikatakannya, ada  23 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang berhasil diamankan petugas Polres Mojokerto Kota

"Namun yang paling menonjol ini pil koplo, ada sebanyak 94 ribu butir dengan jumlah tersangka tiga orang yang kita amankan di wilayah Prajurit Kulon. Mereka yang kita amankan sebagian adalah pemain lama," jelasnya.

Sejauh ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba di Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan sementara, terlebih dalam kasus pil koplo, ketiga pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut ke khalayak umum.

"Tak terkecuali pelajar di Kota Mojokerto juga menjadi sasaran peredaran pil koplo. Mereka juga mengaku juga sudah memiliki langganan dan mengedarkan di warung warung," jelas dia.

Petugas kepolisian juga menringkus tiga pelaku pencurian dan pemberatan. "Satu dari tiga pelaku curat ada yang di tembak. Karena melawan saat diamankan petugas. Selain itu dia juga menjadi sepesialis bobol rumah kosong," tandasnya.

Adapun pasal yang dijerat kepada 23 tersangka peredaran Narkoba yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(no/udi).

Sumber: