Kejari Tulungagung Soroti Dana Hibah PDAM

Kejari Tulungagung Soroti Dana Hibah PDAM

Tulungagung, Memorandum.co.id - Belum tuntas pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran biaya operasional di tubuh PDAM Cahaya Tirta, kini Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tulungagung juga mulai mengusut penyelewengan anggaran lainnya. Kasi Intelijen Kejari  Tulungagung, Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah di PDAM mulai tahun 2016 hingga 2019, yang sudah masuk tahap penyidikan. “Sudah kita dalami, sejumlah saksi juga kita mintai keterangan untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah PDAM. Untuk tahunnya kita ambil 2016-2019,” terang Rahmat, Senin (30/12/2019). Rahmat menjelaskan, dana hibah yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Tulungagung.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kendati belum mengetahui secara pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, namun Rahmat memprediksikan nilainya cukup besar. Itu mengingat anggaran dana hibah pertahun yang diterima PDAM mencapai sekitar Rp 3 miliar. “Kalau prediksi ini ya, ini bisa lebih besar dari kasus sebelumnya (penyalahgunaan dana operasional 2016-2018),” tuturnya. Sampai saat ini, pihak kejaksaan sudah memanggil 15 orang saksi. Mulai dari pegawai PDAM, pihak ketiga, rekanan, dan warga yang menjadi sasaran dana hibah MBR. Rahmat menyebut dari 15 orang tersebut, sebagian memang sudah pernah dipanggail sebagai saksi dalam kasus yang berbeda di tubuh PDAM. Yakni dugaan penyalah gunaan anggaran biaya operasional, dan saat ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.[penci_ads id="penci_ads_4"] “Saksi total ada 15 orang, ada yang pernah dipanggil, ada yang belum pernah sama sekali, karena memang ini beda dengan kasus sebelumnya,” terang Rahmat. Disinggung mengenai dugaan modus dalam penyalahgunaan anggaran ini, Rahmat belum bisa menjelaskan lebih detail. Masih menurut Rahmat, seharusnya penggunaan dana hibah bagi MBR ini untuk memberikan keringanan kepada mereka, yang akan memasang PDAM baru di rumahnya. Jika normalnya biaya pemasangan baru di satu titik sebesar Rp 900 ribu, dengan adanya dana hibah ini maka bisa ditekan menjadi Rp 200 ribu. “Modusnya ya nanti. Jadi gini, kalau dana hibah MBR itu yang biasanya diberikan untuk keringanan pemasangan baru itu, biasanya kan sekali pasang baru Rp 900 ribu, nah dengan hibah ini bisa ditekan jadi Rp 200 ribu. Itu kegunaanya,” ungkap Rahmat. Rahmat mengakui, mengingat dana hibah dari APBN ini ada kaitannya dengan pejabat publik, maka bukan tidak mungkin nanti pemeriksaan akan menjalar ke pejabat publik di luar PDAM Cahaya Tirta Tulungagung. (fir/mad/gus)

Sumber: