Jual Bayi lewat Facebook, Warga Sukoharjo Diringkus

Jual Bayi lewat Facebook, Warga Sukoharjo Diringkus

Petugas menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan.--

Malang, Memorandum - Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, melibatkan tiga orang terduga pelaku. Mereka beraksi melalui forum jual beli, platform media sosial Facebook dan WhatsApp.

Ketiga terduga pelaku tersebut, ES (19) dan MF (19), selaku orang tua bayi, warga asal Sukohajo, Jawa Tengah. Kemudian, terduga pelaku AL (21), warga asal Surabaya berperan sebagai perantara.

Mereka diamankan petugas, saat pelapor bertemu dengan salah satu terduga pelaku di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Semuanya berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat. Tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook. Ditawarkan seseorang melalui perantara," terang Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (15/9/23).

Berdasarkan keterangan para terduga pelaku, lanjut Danang, modus yang digunakan melalui Facebook dengan nama "ADOPSI BAYI BARU LAHIR". Selain utu, sebuah grup WhatsApp "Grup adopter dan bumil Amanah". 

Para terduga pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8 juta sampai Rp 18 juta. Bayi tersebut dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah perantara mengambil bayi dari orang tuanya, dan memberikan uang kepada orang tua bayi. Saat itu, orang tua bayi mengaku jika bayinya dijual karena hamil di luar nikah.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HPdengan berbagai merek, dan uang tunai Rp 6,5 juta.

Kini, bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang dalam perawatan. Tentunya pendampingan dari Dinas Sosial. Rencananya akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kepolisian mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dengan praktik-praktik ilegal. pengadopsian anak. Selalu memastikan legalitas proses adopsi, melalui dinsos sesuai ketentuan. (edr/lis/fer)

Sumber: