Pemuda Ngastemi Cabuli Siswi SMP

Pemuda Ngastemi Cabuli Siswi SMP

Mojokerto, Memorandum.co.id - Satuan Unit PPA Polres Mojokerto menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (28/12). Tersangka tak lain yaitu Yogi Kholfi Hidayat (19), warga Dusun Punggung, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal. Pemuda tanggung tersebut harus berurusan dengan hukum setelah mencabuli seorang siswi SMP berinisial APA (15), warga Kecamatan Bangsal. Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariadi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan tetsangka, terjadi pada tanggal 7 Mei 2019 silam.  Entah bagaimana awalnya, hingga akhirnya keduanya tidur berduaan di kamar korban. "Tersangka bertandang ke rumah korban, lalu keduanya tidur berduaan di kamar. Saat itulah, keluarga korban datang dan memergoki," ujarnya, Minggu (29/12). Usai dipergoki, tidak ada itikad baik dari Yogi. Malah, tersangka langsung kabur meninggalkan rumah selama kurang lebih 7 bulan. Sementara keluarga korban yang tidak terima, melaporkan kejadian ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. "Petugas sempat memanggil sebanyak dua kali, namun selalu mangkir. Setelah diketahui ia tidak berada di rumah, kita terbitkan surat DPO," sambung kasubaghumas. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Namun sepandai-pandainya tersangka berkelit dari jerat hukum, akhirnya ia berhasil diringkua polisi. Sebagai konsekuensi perbuatan bejatnya, ia telah ditahan di Mapolres Mojokerto. Upaya itu dilakukan, untuk mempermudah proses penyidikan intensif yang dilakukan petugas. "Tersangka kita kenakam pasal 81 ayat 2 pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas Teguh. (no/rif)

Sumber: