Nyaru Karyawan KSP, Pria Blitar Menipu di Tulungagung
Terduga pelaku inisial S--
Tulungagung, Memorandum - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pria berinisial S (41), warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar, diduga terlibat penipuan dan penggelapan. Adapun korbannya warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan, modus terduga pelaku mengaku karyawan koperasi simpan pinjam (KSP).
"Melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara membawa surat permohonan kredit/pinjaman dari koperasi fiktif yang ditujukan kepada korban," ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Terduga pelaku yang berpenampilan pegawai koperasi menawarkan pinjaman kepada korban dengan bunga ringan. Namun syaratnya harus menyetor sejumlah uang untuk membuka tabungan di koperasi, agar bisa mencairkan pinjaman yang akan diajukan.
“Keterangan terduga pelaku, syaratnya harus buka tabungan minimal Rp 5 juta untuk pinjaman Rp 50 juta,” sambungnya.
Dilanjutkan Mujiatno, setelah ditunggu beberapa minggu ternyata tidak ada kejelasan. Korban pun curiga, dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya, pelaku bisa diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Pasal yang diterapkan 378 jo 372 KUHP. Dan juga dari pengakuan terduga pelaku, korbannya lebih dari satu orang," pungkasnya. (fir/mad/yok/fer)
Sumber: