Odong-Odong Tak Laik Jalan dan Berbahaya di Jalan Umum
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrrahman--
Surabaya, Memorandum - Odong-odong tidak memenuhi standar spesifikasi teknis laik jalan dan tidak diperbolehkan berada di jalan umum karena berbahaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrrahman mengatakan, secara umum kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis lain jalan, seperti odong-odong.
"Salah satunya adalah odong-odong itu dimodifikasi, sehingga sudah tidak lagi sesuai dengan teknis spesifikasi lain jalan. Mulai dari faktor keselamatan, fungsi pengereman, dan fungsi-fungsi keselamatan yang lainnya tidak sesuai standarnya," kata Arif, Rabu (13/9/2023).
Menurut Arif, odong-odong sangat berbahaya, terlebih jika dikendarai di jalan umum. Kenapa, di jalan umum bercampur dengan kendaraan-kendaraan lain. Begitu juga kecepatan kendaraan di jalan umum sangat tinggi.
"Odong-odong juga punya kecepatan dengan kendaraan lain, tapi fungsi pengereman tidak berfungsi dengan baik dan sangat beresiko," jelas Arif.
Apabila, masih kata Arif, ada petugas yang mendapati odong-odong walaupun dijadikan sarana rekreasi masyarakat, kita mengimbau untuk tidak menjadilan Odong-odong sarana rekreasi. "Kalau di desa, dalam permukiman, mungkin kecepatannya rendah. Walaupun berbahaya tetapi tidak terlalu," imbuh Arif.
Namun apabila odong-odong di jalan umum dan bercampur dengan kendaraan lain, di jalan ada traffic light dan harus mengerem, di persimpangan harus belok, ada retting atau tidak, punya klakson atau tidak, kalau melewati jalan tanjakan kira-kira berfungsi atau tidak, muatan berlebih dan sebagainya. "Ini yang lebih berbahaya," tukas Arif.
Arif menegaskan, apabila anggotanya melihat odong-odong di jalan umum, maka akan melakukan penindakan. Bisa dengan imbauan dan peneguran agar tidak berkendara di jalan umum.
"Apabila ditegur sekali dua kali tetap bandel bukan tidak mungkin akan kami tilang, disita karena suratnya kan tidak ada," tegas Arif.
Arif mengimbau, masyarakat yang mengingatkan sendiri. Bila ketemu dengan odong-odong, sopirnya diingatkan agar tidak berkendara di jalan umum karena berbahaya.
Apabila odong-odong mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, Arif menilai ada unsur kelalaian. Kalau sampai terjadi kecelakaan dan timbulnya korban jiwa patut dicurigai ada unsur kelalaian. Selain itu juga kendaraan tidak sesuai spesifikasi. (rio/fer)
Sumber: