Pembunuhan Tukang Servis AC di Gembong Sawah Divonis 12 Tahun, Eksekutor Ajukan Banding

Pembunuhan Tukang Servis AC di Gembong Sawah Divonis 12 Tahun, Eksekutor Ajukan Banding

Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat kasus pembunuhan Setyo Budiono, tukang servis AC di Gembong Sawah, pada Desember 2017? Terdakwa Syamsul, eksekutor pembunuhan itu mengajukan banding pascadivonis 12 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Yohannes. Pengajuan banding itu dibenarkan Fran Lutfi Rachman, pengacara terdakwa yang menegaskan bahwa kliennya bukan sebagai otak pembunuhan melainkan hanya eksekutor berdasarkan perintah. “Keberatan jika klien kami Syamsul disebut terlibat pembunuhan berencana. Otak pembunuhan itu adalah H Faisol Amin yang sudah meninggal. Rapat juga tidak ikut. Dia (Syamsul) datang diberi senjata suruh habisi itu saja tugasnya," jelas Lutfi, Minggu (29/12). Tambah Lutfi, upaya banding yang dilakukan ini juga tidak ingin kliennya bebas dari hukum. Namun, dirinya juga mencari keadilan sebab dua terdakwa lainnya hanya divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara. “Syamsul tetap bersalah karena telah membunuh. Namun, dia meminta agar hukumannya diringankan,” ujarnya. Lutfi juga menjelaskan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut 10 tahun penjara. Seperti diketahui, terdakwa sebagai eksekutor pembunuhan Setyo dengan membacok kepala korban dengan celurit pada 23 Desember 2017. Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul, yaitu Muji mengaku pernah dibacok Setyo. Muji hendak balas dendam. Dia lalu meminta bantuan kerabat dan koleganya. Termasuk salah satunya, Syamsul. (fer/nov)

Sumber: