Jual Sabu dalam Kaleng Rokok, Pengedar Digerebek Polisi

Jual Sabu dalam Kaleng Rokok, Pengedar Digerebek Polisi

PI diapit petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya sambil menunjukkan barang bukti sabu.--

Surabaya, Memorandum - Tujuh belas poket sabu ditemukan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah Jalan Ngagel Baru, sekaligus menangkap pemiliknya, berinisial IP (47). 

Untuk mengelabuhi polisi, terduga pelaku menyimpan barang haram tersebut di kaleng rokok. Namun perbuatannya tetap diketahui petugas saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

”Terduga pelaku IP menyimpan 17 poket narkoba seberat 6,75 gram. Dari penggeledahan di rumah, terduga pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba itu ditemukan di tempat kaleng rokok,” ucap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (12/9/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan dari keterangan terduga pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat dapur.

”Terduga pelaku mengaku, bahwa sabu yang disimpan di tempat dapur, merupakan miliknya. Dan dapur yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan tempat tinggalnya,” terang Daniel. 

Sementara ketika diinterogasi, IP mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama Kucur (DPO) dengan cara membeli pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 18.30.

"Barang diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang," terang PI.

Setelah mendapatkan barang selanjutnya oleh IP dipecah menjadi 18 poket untuk dijual ke pelanggannya.

Kemudian pada Senin (14/7/2023) sekitar pukul 10.00, teman IP ada yang membeli sebanyak satu poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Hasil jual sabu saya gunakan untuk biaya hidup sehari-hari," tutur pria pengangguran yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. (rio/fer)

Sumber: