Dinas PUTR Sumenep Sertifikasi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton (Jenjang 6) dan Juru Gambar Bangunan Gedung yang digelar oleh Pemkab Sumenep.--
Sumenep, Memorandum - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton (Jenjang 6) dan Juru Gambar Bangunan Gedung (Jenjang 2) di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak 11-12 September 2023 di salah satu hotel Kota Sumenep. Pengujinya atau asesor kompetensi adalah Anang Sudarto dan Hery Susanto dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bina Konstruksi Nusantara Surabaya.
Pada hari pertama kegiatan difokuskan kepada pelaksana lapangan perkerasan jalan beton. Pesertanya 45 orang terdiri dari kontraktor, perwakilan konsultan pengawas dan perencana di Kabupaten Sumenep. Pada hari kedua untuk juru gambar bangunan gedung. Jumlah pesertanya 23 orang.
Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto melalui Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Imam Yudikarna mengatakan, tujuan acara itu sebagai bentuk amanah dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam regulasi tersebut, seluruh kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mensertifikasi semua masyarakat jasa konstruksi, untuk meningkatkan kualitas SDM penggiat jasa konstruksi.
"Jadi sesuai amanah UU tersebut, pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban untuk mensertifikasi semua pelaku usaha di bidang jasa konstruksi baik dari ASN maupun dari tenaga kerja konstruksi. Jadi semua yang terlibat dalam pelaku usaha jasa konstruksi itu merupakan kewajiban," terang Imam, Selasa (12/9/2023).
Hanya saja, menurut Imam, tugas pemerintah kabupaten terkait dengan sertifikasi keterampilan. Sedangkan terkait keahlian menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Jadi tugas kami di kabupaten hanya mensertifikasi dan sosialisasi sesuai amanah UU. Ini kesempatan Kabupaten Sumenep mengadakan uji kompetensi secara mandiri menggunakan dana APBD Sumenep, karena ini pertama kali. Maka saya berharap kepada peserta untuk serius. Kalau ini berjalan sesuai harapan dan aturan yang ada, maka tahun berikutnya tetap berkomitmen melakukan kegiatan seperti ini," urainya.
Imam mengatakan, tahun depan target pesertanya akan dijaring dari semua pelaku jasa konstruksi. Mulai dari asosiasi, kontraktor, konsultan, bahkan pekerja atau tukang bangunan di desa. Sehingga semuanya akan tersertifikasi. Sehingga nanti semua memahami regulasi dan konsekuensi hukumnya.
Imam berharap kepada peserta bisa meningkatkan kualitasnya sehingga dapat diaplikasikan dalam tugas di lapangan saat mengawal semua pembangunan khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep.
"Semoga mampu meningkatkan kualitas bangunan baik secara struktural atau dari segi arsitektur. Sehingga harapan masyarakat Sumenep bisa menjadi kenyataan. Kami juga berharap peserta mengetuk-tularkan kepada pelaku jasa konstruksi yang belum tercover mengikuti pelatihan tahun ini," harapnya.
Selain itu, Imam menjelaskan, sertifikat kompetensi kerja (SKK) konstruksi menjadi persyaratan ketika badan usaha itu mau melakukan sertifikasi badan usaha untuk proses perpanjangan sertifikat badan usaha (SBU). Kemudian yang jenjang 6 menjadi persyaratan bagi lelang konstruksi khususnya di kualifikasi kecil. (aan/udi/fer)
Sumber: