Pengacara Kampung Tuding Ketua MK Langgar Kode Etik
Sunandiantoro SH MH.--
Surabaya, Memorandum-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH dinilai melanggar kode etik, lantaran membeberkan di hadapan publik mengenai pokok perkara yang belum diputuskan.
Pernyataan Ketua MK itu terkait banyaknya gugatan jucial review atau permohonan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Salah satunya diajukan Sunandiantoro, SH, MH, pengacara asal Banyuwangi.
"Saya Sunandiantoro, pengacara kampung menganggap pernyataan Ketua MK yang disampaikan di hadapan publik terhadap pokok perkara yang belum diputuskan adalah tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim MK," tutur Sunandiantoro dalam keterangannya, Senin (11/9).
Menurut Sunandiantoro, pernyataan Ketua MK itu menimbulkan persepsi publik bahwa MK mengabulkan perkara batas usia capres dan cawapres. Padahal, saat ini masih dalam proses sidang. Belum diputus.
"Pernyataan beliau (Ketua MK Anwar Usman, red) yang menjawab pertanyaan dari BEM Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut patut diduga mengesankan MK akan mengabulkan permohonan batas usia capres cawapres minimal 35 tahun," beber pengacara dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultan ini.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman pada 9 September 2023 dalam acara kuliah umum di Unissula Semarang, menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.
“Termasuk tadi masalah usia batas minimal, saya sekali lagi tidak bermaksud karena belum putus ya, InsyaAllah pemeriksaannya sudah selesai tinggal menunggu putusan. Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Bizantium dan mendobrak konstatinopel sekarang menjadi Istanbul," ucap Anwar saat itu.
"Selain itu pernyataan beliau yang menyatakan “gimana gak tambah segar, yang ngurus saya itu sekarang adik presiden”. Menurut saya, kalimat tersebut tidaklah pantas disampaikan seorang negarawan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK," sambung Sunandiantoro.
Padahal dalam sidang sebelumnya, Sunandiantoro sudah menyampaikan mengenai hubungan kekerabatan atau kekeluargaan Anwar Usman berstatus suami adik dari Presiden Jokowi.
"Saya sampaikan secara tegas bahwa jangan sampai hubungan kekerabatan Ketua MK dengan Mas Gibran Rakabumingraka dapat menimbulkan kesan liar di publik," ungkapnya.
Kesan liar yang dimaksudkan Sunandiantoro adalah pertimbangan dan putusan permohonan batas usia minimal capres dan capres itu diduga dalam rangka memuluskan anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabumingraka mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
"Sehingga diduga putusan permohonan uji materi batas usia minimal tersebut tidak memenuhi the Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yakni prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan, dan kesopanan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan yang seharusnya menjadi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," pungkas Sunandiantoro.
Hal senada diungkapkan Demas Brian Wicaksono, Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (Presisi). Ia menegaskan hakim MK dalam menjalankan tugasnya diatur untuk tidak boleh menyampaikan suatu hal berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sumber: