Phishing: Ancaman Digital dan Perlindungan Diri dalam Era Cybersecurity

Phishing: Ancaman Digital dan Perlindungan Diri dalam Era Cybersecurity

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

 

 

 

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, kehadiran teknologi telah membawa kita ke dalam dunia digital yang terhubung secara  global. Melalui platform-platform media sosial, email, dan situs web, interaksi dan  pertukaran informasi menjadi lebih mudah dari sebelumnya.

Namun, menurut Anis, di balik kenyamanan  dan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi, dunia digital juga menjadi tempat bagi  praktik-praktik yang merugikan dan potensial melanggar hukum. Salah satu praktik yang  semakin meresahkan dan mengancam di dunia digital adalah phishing, yang melibatkan  manipulasi dan penipuan daring yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan implikasi  hukum yang serius.

Artikel ini akan mengajak Anda menjelajahi lebih dalam tentang  tindakan phishing dalam ranah digital, peraturan hukum yang melibatinya, serta  konsekuensi pidana yang mungkin dihadapi oleh para pelaku phishing.

Phishing: Manipulasi dan Ancaman Hukum 

Phishing adalah tindakan yang merujuk pada upaya manipulatif dengan tujuan mengelabui  individu agar memberikan informasi sensitif, seperti kata sandi, informasi keuangan, atau  data pribadi lainnya. Pelaku phishing cenderung berusaha untuk meniru entitas atau  organisasi yang sah, seperti perusahaan, bank, atau platform media sosial, untuk  menciptakan ilusi kepercayaan dan meyakinkan korban untuk memberikan informasi  mereka. Di balik sifat penipuan yang serius, phishing juga melibatkan manipulasi emosional  yang berpotensi menimbulkan efek psikologis pada korban. Pencurian identitas, penipuan  keuangan, dan penyalahgunaan informasi pribadi hanya beberapa contoh kerugian yang  dapat ditimbulkan oleh tindakan phishing.

Ketentuan Hukum Terkait Phishing 

Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa pasal yang relevan dalam menangani praktik  phishing yang merugikan, terutama yang berkaitan dengan penipuan dan manipulasi dalam  ranah digital. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang  penipuan dengan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang  melalui tipu daya dan rangkaian kebohongan. Sementara itu, Undang-Undang No. 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatasi manipulasi informasi  elektronik yang dapat merugikan orang lain.

Konsekuensi Hukum dan Penegakan

Pelanggaran pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.  Pasal 378 KUHP mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi  pelaku penipuan. Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan  bahwa pelaku manipulasi informasi elektronik dapat dihukum dengan pidana penjara paling  lama 12 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp12 miliar. Ini menunjukkan bahwa praktik  phishing dianggap sebagai tindakan serius yang dapat mengakibatkan hukuman pidana yang  signifikan.

Perlindungan Terhadap Diri Sendiri dan Tindakan Pencegahan

Saat menjalani kehidupan digital, penting untuk senantiasa berhati-hati dan waspada  terhadap potensi phishing. Beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil meliputi:

  1. Edukasi dan Kesadaran: Edukasi diri mengenai taktik phishing dan tanda-tanda penipuan  dapat membantu Anda mengenali potensi ancaman. Pelajari cara mengidentifikasi email  atau situs web palsu yang mencoba menipu Anda.
  2. Verifikasi Identitas: Pastikan Anda hanya memberikan informasi pribadi atau sensitif  kepada pihak yang sah dan dapat dipercaya. Jika Anda menerima permintaan informasi  pribadi melalui email atau pesan yang mencurigakan, selalu verifikasi dengan kontak resmi  perusahaan atau organisasi.
  3. Pentingnya Enkripsi: Pastikan informasi Anda aman dengan menggunakan situs web yang  menggunakan protokol enkripsi, terutama saat melakukan transaksi online. Perhatikan  adanya tanda “https://” di awal URL situs, yang menunjukkan adanya enkripsi data.
  4. Waspadai Tautan dan Lampiran: Hindari mengklik tautan atau membuka lampiran dari  sumber yang tidak dikenal. Jangan tergoda untuk mengikuti tautan yang menjanjikan hadiah  atau penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

 

Kesimpulan 

Phishing telah menjadi ancaman serius di dunia digital, mengincar ketidaktahuan dan  ketidawarean individu untuk mencuri informasi sensitif. Ancaman hukum bagi para pelaku  phishing mencakup pasal penipuan dalam KUHP dan pasal manipulasi dalam UU ITE. Dalam  era yang semakin terhubung, penting bagi kita untuk senantiasa menjaga kesadaran akan  potensi ancaman ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Dengan  mengenali risiko dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan phishing, kita dapat  berkontribusi dalam menjaga keamanan dan integritas dunia digital yang semakin kompleks  ini. Jika Anda memerlukan panduan hukum lebih lanjut mengenai isu ini atau isu lainnya,  disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau sumber yang berwenang. (*/ono)

Sumber: