Residivis Blandongan Keok Didor

Residivis Blandongan Keok Didor

Malang, Memorandum.co.id - Toha (27), warga Jl. Ir H. Juanda RT. 03 / RW. 05 Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan Kota terkapar, usai peluru bersarang di kakinya, Kamis (26/12/2019). Pasalnya, ia sampat melawan petugas saat akan ditangkap. Tidak tanggung tanggung, residivis ini, menggunakan senjata penghabisan untuk melawan petugas. Itu dilakukan saat menggondol sepeda motor di Jl. Akordion timur, RT 08 / RW 02, Kelurajan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. "Petugas mengambil langkah tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka. Mengingat, ia menggunakan senjata tajam untuk melawan petugas," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar H P Sirait S.I.K., M.I.K. Ia melanjutkan, dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Mapolresta Malang. Namun demikian, dalam penangkapan itu, satu DPO yang bersama tersangka berhasil kabur. Tentunya, hal itu terus menjadi kejaran petugas Reskrim. "Teman tersangka yang beraksi saat itu, berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Saat ini, DPO tersebut menjadi kejaran petugas," lanjut Kasat.  [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beberapa barang bukti yang diamankan, 2 buah pisau sangkur, 2 buah gagang kunci T, 4 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 7 buah kunci duplikat, 1 buah helm model retro warna coklat, 1 buah tas slempang warna coklat merk supreme dan1 sepeda motor Vario Penangkapan tersangka berawal saat, anggota Resmob Polresta Malang Kota jam 02.00 WIB, melaksanakan Protab Kring/Patroli. Hal itu dilakukan mengaantisipasi kerawanan pencurian. Sekitar pukul 06.00WIB, anggota Resmob mencurigai  dua orang laki laki yang diduga pelaku curanmor yang terekam CCTV. Selanjutnya,anggota menggeledah dua orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sementara, satu orang melawan petugas disaat mau digeledah. Saat itu, petugaspun melumpuhkan tersangka. Kini Toha terancam pasal 365 KUHP. (Cr-3/gus)

Sumber: