Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023

CEO & Founder of PT TOP Legal Group--

 

Namun, pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah  Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara  Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.  Dalam SEMA ini, MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan  pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

 

SEMA ini mencerminkan perubahan pendekatan hukum terkait perkawinan beda agama dan  memberikan landasan yang lebih kuat dalam mengatur perkawinan semacam itu di Indonesia.  Dengan adanya SEMA No. 2 Tahun 2023, kantor catatan sipil tidak lagi diperkenankan  mencatatkan perkawinan beda agama, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan.

 

Pro dan Kontra Terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 

 

SEMA No. 2 Tahun 2023 menjadi sorotan dan memunculkan beragam pandangan dari  berbagai kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Beberapa pihak menyambut baik  keputusan tersebut sebagai langkah untuk mempertahankan harmoni antarumat berbeda  agama dan menjaga keutuhan hukum perkawinan. Mereka berpendapat bahwa dengan tidak mencatatkan perkawinan beda agama, perbedaan agama dan kepercayaan dapat lebih  terjaga dan mengurangi potensi konflik.

 

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan pembatasan hak individu dalam memilih pasangan  hidupnya. Mereka berpendapat bahwa setiap warga negara berhak untuk menentukan  pasangan hidup sesuai dengan keyakinan dan keputusan pribadi mereka. Adanya SEMA ini  dinilai dapat mengurangi kebebasan dalam memilih pasangan hidup, khususnya bagi mereka  yang memutuskan untuk menikah dengan pasangan dari agama atau kepercayaan yang  berbeda. Jika mengacu pada UU lainnya, Perkawinan beda agama memiliki dasar yang kuat.  Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi  Kependudukan pada bagian penjelasan Pasal 35 huruf a menjelaskan bahwa maksud dari  perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat  yang berbeda agama. Dari pasal tersebut secara implisit menjelaskan bahwa perkawinan  beda agama diperbolehkan dalam administrasi kependudukan dan pengadilan mendapat  mandat dari UU untuk memberikan penetapan bagi masyarakat yang melakukan perkawinan  beda agama.

 

Pentingnya Pemahaman Hukum dan Konsultasi Profesional 

 

Dalam menghadapi permasalahan perkawinan beda agama, pemahaman hukum yang  mendalam menjadi kunci bagi masyarakat dan praktisi hukum. Pemahaman tentang aturan  yang berlaku dan implikasi dari SEMA No. 2 Tahun 2023 akan membantu masyarakat  memahami hak dan kewajiban dalam konteks perkawinan, serta memastikan bahwa  pencatatan perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber: