Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023
CEO & Founder of PT TOP Legal Group--
Namun, pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam SEMA ini, MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SEMA ini mencerminkan perubahan pendekatan hukum terkait perkawinan beda agama dan memberikan landasan yang lebih kuat dalam mengatur perkawinan semacam itu di Indonesia. Dengan adanya SEMA No. 2 Tahun 2023, kantor catatan sipil tidak lagi diperkenankan mencatatkan perkawinan beda agama, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pro dan Kontra Terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2023
SEMA No. 2 Tahun 2023 menjadi sorotan dan memunculkan beragam pandangan dari berbagai kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Beberapa pihak menyambut baik keputusan tersebut sebagai langkah untuk mempertahankan harmoni antarumat berbeda agama dan menjaga keutuhan hukum perkawinan. Mereka berpendapat bahwa dengan tidak mencatatkan perkawinan beda agama, perbedaan agama dan kepercayaan dapat lebih terjaga dan mengurangi potensi konflik.
Namun, ada juga yang mengkhawatirkan pembatasan hak individu dalam memilih pasangan hidupnya. Mereka berpendapat bahwa setiap warga negara berhak untuk menentukan pasangan hidup sesuai dengan keyakinan dan keputusan pribadi mereka. Adanya SEMA ini dinilai dapat mengurangi kebebasan dalam memilih pasangan hidup, khususnya bagi mereka yang memutuskan untuk menikah dengan pasangan dari agama atau kepercayaan yang berbeda. Jika mengacu pada UU lainnya, Perkawinan beda agama memiliki dasar yang kuat. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada bagian penjelasan Pasal 35 huruf a menjelaskan bahwa maksud dari perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Dari pasal tersebut secara implisit menjelaskan bahwa perkawinan beda agama diperbolehkan dalam administrasi kependudukan dan pengadilan mendapat mandat dari UU untuk memberikan penetapan bagi masyarakat yang melakukan perkawinan beda agama.
Pentingnya Pemahaman Hukum dan Konsultasi Profesional
Dalam menghadapi permasalahan perkawinan beda agama, pemahaman hukum yang mendalam menjadi kunci bagi masyarakat dan praktisi hukum. Pemahaman tentang aturan yang berlaku dan implikasi dari SEMA No. 2 Tahun 2023 akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam konteks perkawinan, serta memastikan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: