Kapolres dan Bupati Lamongan Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Made
Bupati Yuhronur Efendi dan Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha memotong pita tanda diresmikannya Kampung Bebas Narkoba di Desa Made.--
Lamongan, Memorandum- Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan meresmikan Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Desa Made, Kecamatan Kota Lamongan, Selasa (5/9).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Polres dan Pemkab Lamongan.
Kegiatan dihadiri Bupati Lamongan Dr H Yuhronur Efendi, MBA, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, SIK, MSi, Kasdim 0812 Lamongan Mayor Chb Heroe Goetojo, Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, SIK, Kasipidum Kejaksaan Lamongan.
Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Asisten I dan perwakilan OPD Kabupaten Lamongan, PJU Polres Lamongan, Camat Kota Lamongan Agus Hendrawan, Kepala Desa Made Eko Widianto, beserta perangkat dan masyarakat Desa Made.
Dalam sambutannya, Eko Widianto menyampaikan apresiasi atas diresmikannya KBN di Desa Made. Ia berharap dengan adanya KBN, masyarakat Desa Made dapat terhindar dari bahaya narkoba.
Sementara itu, kapolres mengatakan bahwa pembentukan KBN merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dan pemkab untuk memerangi peredaran narkoba.
"Dalam rangka mendukung program pemerintahan, kami membentuk KBN terutama di Desa Made. Polres Lamongan bersama pemkab akan berkomiten untuk membentuk KBN sehingga kita bisa mencegah peredaran narkoba," ungkap Yakhob.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Polres Lamongan dan pemkab akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran narkoba di Desa Made. Upaya tersebut di antaranya dengan menggelar sosialisasi bahaya narkoba. (hms/nov/gus)
Sumber: