Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Libas 661 Tersangka Kasus Narkoba

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Libas 661 Tersangka Kasus Narkoba

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya mengungkap puluhan kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba periode 14-25 Agustus 2023. Narkotika tersebut antarain ganja, sabu, ekstasi dan obat keras dan berbahaya yakni pil double L. Dari data Ditresnarkoba Polda Jatim, ada sebanyak 26.279,89 gram ganja yang disita. Kemudian 8.587,36 gram sabu, 690,5 gram ekstasi dan 2.718.493 butir pil double L. "Dengan tersangka sebanyak 661 orang," ujar Kapolda Jatim, Irjenpol Toni Harmanto. Para tersangka yang terjaring, kata Toni, merupakan sindikat jaringan Jawa Timur. Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi atau razia untuk memberantas narkotika. Termasuk menggeliatkan razia ke tempat-tempat hiburan malam. "Polda Jatim beserta polres jajaran dan TNI terus akan mengamankan di tempat hiburan malam yang positif menggunakan ini (narkoba)," tegas Toni. Tak sampai di situ, jenderal dua bintang emas ini mengakui kalau mendapatkan instruksi khusus dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membuat Kampung Bebas Narkoba. Program ini diterapkan di 39 Polres/Polresta se-Jatim. "Dengan pilot project satu desa di tiap Polres," kata Toni. Ia menyampaikan harapan besar nantinya Kampung Bebas Narkoba akan jadi contoh gerakan akar rumput masyarakat dalam pencegahan narkoba. "Saya berharap betul elemen masyarakat dapat berkontribusi mencegah dan menangkal narkoba secara langsung," pungkas dia.(fdn/ziz)

Sumber: